Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Lidah Wetan, Tersangka Peragakan 37 Adegan
SURABAYA, Infopol.news – Satreskrim Polres Mojokerto bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus dugaan mutilasi yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Rabu (17/9/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Alvi Maulana (24) memperagakan sebanyak 37 adegan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut adegan yang diperagakan mulai dari kedatangan tersangka di kontrakan dua lantai hingga proses pembuangan barang bukti di kawasan Pacet, Mojokerto.
“Dalam reka ulang tidak ditemukan fakta baru. Fakta-fakta tersebut sudah diperoleh penyidik saat pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Fauzy.
Adegan pembunuhan masuk dalam urutan kesembilan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu, jasad korban dibawa ke lantai bawah kontrakan untuk selanjutnya dimasukkan ke kamar mandi.
Di lokasi itu pula tersangka melakukan proses pemotongan tubuh yang berlangsung sekitar dua jam menggunakan pisau daging. Potongan tubuh kemudian dikumpulkan, dibersihkan, dan dimasukkan ke dalam satu tas besar serta dua kantong plastik.
“Selanjutnya, pelaku membawa potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor ke wilayah Pacet untuk dibuang,” ujar Fauzy.



Post Comment