Operasi Tumpas Semeru 2025, 16 Kasus Narkoba Terungkap di Gresik
GRESIK, Infpol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
Konferensi pers hasil pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, serta Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza pada Selasa, 16 September 2025.
Kompol Danu menjelaskan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rincian hasil ungkap yaitu:
- Manyar: 5 kasus, 8 tersangka
- Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka
- Bungah: 1 kasus, 1 tersangka
- Menganti: 6 kasus, 7 tersangka
- Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka
Beberapa kasus menonjol di antaranya:
- Sidayu dan Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu.
- Menganti: 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu.
- Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti sabu 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Dalam pengembangan, polisi menemukan modus berbeda di tiap lokasi. Di Manyar dan Sidayu, para pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan membawa sabu dan pil dobel L.
Kompol Danu menegaskan, Polres Gresik berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai peran masing-masing.



Post Comment