Dugaan Penyelundupan Rokok Bermerek Smith Brown Lewat Paket JNE Terungkap
Pamekasan, Infopol.news – Dugaan penyelundupan rokok ilegal kembali mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman paket melalui salah satu jasa ekspedisi JNE dengan tanda terima berupa seragam dan furnitur dari Wonasari ke luar pulau ternyata berisi rokok bermerek Smith Brown.
Pemeriksaan dilakukan oleh pihak bagian pengiriman setelah menemukan kejanggalan pada isi paket. Dari data penerima, tercatat nama berinisial A dan F, keduanya berasal dari Pamekasan, sebagai pihak yang tercantum dalam pengiriman tersebut.
Ancaman Hukuman
Penyelundupan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti menyelundupkan atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cara melawan hukum dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun; dan/atau
Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, barang bukti rokok ilegal dapat disita untuk negara dan pelaku bisa dijerat tindak pidana tambahan jika terbukti melibatkan jaringan distribusi besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ekspedisi maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan penyelundupan rokok ini.



Post Comment