Kolektor Uang Kuno di Surabaya Alami Kerugian Rp1,47 Miliar akibat Pencurian

SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pencurian koleksi uang kuno milik seorang kolektor, Budi Setiawan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Moch Busro, yang didakwa melakukan pencurian berulang dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,47 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Dalam rentang waktu itu, Busro diduga melakukan pencurian sebanyak 57 kali.

“Korban menyimpan koleksi uang kuno di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya. Terdakwa berpura-pura membantu berbagai urusan administratif, seperti pengurusan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK, untuk mendekati korban,” ujar Rocky dalam sidang, Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, koleksi yang diambil meliputi koin asing seperti dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, serta lembaran uang kuno bergambar Soekarno dan Soeharto. Jumlah keseluruhan mencapai ribuan keping dan lembar.

Barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah, Moh Iksan, pemilik Sinchan Collection. Transaksi dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain warung kopi di kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.

Menurut JPU, uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, antara lain mobil, sepeda motor, perhiasan emas, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. Proses persidangan masih terus berlanjut di PN Surabaya.

Post Comment