Penanganan Kasus Penganiayaan di Gempol Dipertanyakan, Propam Didorong Turun Tangan

PASURUAN, Infopol.news – Dugaan kelalaian aparat penegak hukum (APH) kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menimpa warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Korban bernama Zainuddin, warga setempat, merasa belum memperoleh keadilan meskipun kasus tersebut telah dilaporkan sejak dua tahun lalu.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak keluarga korban dan sejumlah pihak menduga bahwa terdapat indikasi kelambanan penanganan atau ‘masuk angin’ dari oknum aparat dalam proses penyelidikan perkara ini. Bahkan, Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetyo, disebut menyampaikan bahwa terduga pelaku, berinisial A (Abadi), tidak ditahan karena kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, sikap tersebut dinilai sebagian kalangan belum cukup menjawab pertanyaan publik. Pasalnya, laporan penganiayaan tersebut telah berlangsung selama dua tahun tanpa kejelasan proses hukum yang tegas.

Penyidik Akui Kelalaian

Saat redaksi mendatangi Polsek Gempol pada Senin (3/6/2025), penyidik yang menangani perkara, BRIPKA Saiful Anwar, menyampaikan bahwa terdapat kelalaian dalam proses administrasi penanganan perkara, yang menyebabkan kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Kapolsek.

Sebagai tindak lanjut, pada 5 Juni 2025, Polsek Gempol mengeluarkan Surat Panggilan Saksi untuk Zainuddin sebagai pelapor, sebagaimana tercantum dalam surat resmi nomor: S.Pgl/26/VI/RES.1.6/2025/Reskrim.

Propam dan Paminal Diharapkan Evaluasi

Melihat lamanya perkara ini mandek tanpa perkembangan yang signifikan, sejumlah pihak menyerukan agar Propam (Profesi dan Pengamanan) serta Paminal (Pengamanan Internal) dari institusi kepolisian turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara ini.

“Untuk menjaga marwah penegakan hukum, pengawasan internal seperti Propam dan Paminal memang layak dilibatkan dalam mengevaluasi penanganan perkara ini. Apalagi jika korban merasa hak hukumnya belum terpenuhi,” ujar salah satu pengamat hukum pidana dari Surabaya.

Asas Keadilan Harus Dijunjung

Sebagaimana prinsip dalam hukum acara pidana, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian keadilan, tanpa diskriminasi. Kasus ini menjadi refleksi penting agar aparat penegak hukum lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap proses penanganan perkara. (Masbay)

Tinggalkan komentar