Motif Cemburu, Polisi Tangkap Ayah dan Anak dalam Kasus Pembacokan di Probolinggo
PROBOLINGGO, Infopol.news – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembacokan yang menewaskan seorang pria di sebuah kios bahan bakar eceran di Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Selasa (3/9/2025).
Korban diketahui bernama DDF (27), warga setempat. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni M (54) dan anaknya, DCW (21), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa dugaan motif peristiwa ini berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. “Berdasarkan keterangan, pelaku merasa tidak terima dengan korban karena adanya persoalan rumah tangga di masa lalu,” ujar Wahyudin, Senin (8/9/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku mendapati korban berada di kios bensin. Setelah terjadi percekcokan, pelaku bersama anaknya diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Probolinggo. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Masbay)



Post Comment