SURABAYA, Infopol.news – Polemik parkir di kawasan Tenggilis, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Kehadiran sejumlah tempat usaha kuliner memang membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, namun juga menyisakan persoalan klasik: ketersediaan lahan parkir yang memadai. Salah satu titik yang ramai diperbincangkan adalah area di depan restoran “Lesehan Kampung Kecil” yang berlokasi di Jalan Raya Jemursari.

Sejumlah warga menilai, parkir kendaraan di bahu jalan umum di sekitar kawasan tersebut sering menimbulkan kemacetan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum itu bukanlah tanggung jawab pihak lingkungan maupun pengelola Kampung Kecil, melainkan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Parkir Jalan Umum Dikelola Sesuai Surat Resmi Dishub
Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin penggunaan bahu jalan untuk parkir kendaraan di depan Kampung Kecil berasal dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. Surat tersebut diajukan oleh pihak pengelola parkir Jiakopi, sebuah kafe yang beralamat di Jemursari 151. Dalam dokumen itu, izin parkir tepi jalan umum tercatat berlaku hingga nomor 155, yang kebetulan merupakan alamat restoran Kampung Kecil.
Dengan adanya izin tersebut, jelas bahwa pengelolaan parkir di luar area restoran berada di bawah ranah Dishub, bukan dikelola langsung oleh pihak Kampung Kecil maupun lingkungan sekitar.
Sinergi Positif Kampung Kecil dengan Lingkungan
Sementara itu, pengelolaan parkir internal Kampung Kecil justru dijalankan melalui kerja sama dengan lingkungan setempat. Model sinergi ini dinilai membawa manfaat ganda, baik untuk pihak restoran maupun masyarakat sekitar. Kehadiran Kampung Kecil dianggap mampu membuka peluang kerja tambahan bagi warga serta memberikan pemasukan ekonomi lokal.
Sejumlah tokoh lingkungan menegaskan bahwa hubungan pihak restoran dengan warga berjalan baik tanpa ada gesekan. “Kami tidak pernah ada perselisihan dengan pengelola parkir luar. Justru selama ini kerja sama berjalan positif,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Perlu Kajian Ulang Izin Parkir
Kendati demikian, warga berharap agar Dishub melakukan kajian ulang terhadap izin parkir tepi jalan umum di sekitar lokasi tersebut. Hal ini penting agar pengaturan parkir sesuai dengan letak usaha berdasarkan alamat resmi yang berlaku.
“Kalau memang keberadaan parkir di tepi jalan umum menimbulkan kemacetan, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Ini agar solusi bisa ditemukan tanpa merugikan pihak mana pun,” ujar warga lain yang ditemui.
Solusi di Tangan Pemerintah
Pihak lingkungan menegaskan bahwa jika ada masalah kemacetan akibat parkir di bahu jalan, maka solusinya ada pada pemerintah melalui Dishub. Warga dan pengelola restoran berharap adanya penertiban dan rekayasa lalu lintas yang lebih baik, sehingga kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas usaha kuliner yang ada.
“Kami berharap Dishub bersama pihak terkait turun langsung mengevaluasi. Kalau perlu dibuat aturan lebih detail agar jelas batasnya dan tidak lagi menimbulkan kerancuan di lapangan,” tambahnya.
Dengan demikian, polemik parkir di depan Kampung Kecil seharusnya tidak lagi dipandang sebagai konflik antara pengelola usaha, melainkan sebagai isu tata kelola lalu lintas yang membutuhkan campur tangan tegas dari dinas terkait. (Masbay)