Aksi Curanmor Marak Malam Hari, Polisi Amankan 47 Pelaku di Surabaya

Surabaya, Infopol.news – Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran berhasil membekuk 47 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025. Dari 73 laporan kasus, sebanyak 64 di antaranya berhasil diungkap.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci motor.
“Dari total kasus yang terungkap, 60 di antaranya pelaku merusak rumah kunci. Sisanya memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci menempel,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Aksi para pelaku biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 03.00 WIB. Mereka menyasar kendaraan di permukiman padat penduduk, jalan umum, hingga area perkantoran dan pertokoan.
“Rinciannya, 41 kasus terjadi di permukiman, 15 di jalan umum, dan delapan kasus di perkantoran atau pertokoan. Dari pengungkapan itu, kami juga mengamankan 19 unit motor sebagai barang bukti,” jelas Luthfie.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kombes Pol Luthfie mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak curanmor.
“Jangan memarkir kendaraan sembarangan, gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan kunci menempel. Segera lapor polisi jika menjadi korban atau mengetahui adanya aksi curanmor,” tegasnya. (Masbay)

Tinggalkan komentar