Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026, setelah mendapat restu Presiden Prabowo, sejatinya bukan kabar baru. Ini hanyalah episode lanjutan dari debat klasik: bagaimana menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa menekan daya beli rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan iuran adalah langkah penting untuk menjaga sustainability JKN. Belanja kesehatan terus meningkat, bahkan melampaui pertumbuhan PDB. Tanpa penyesuaian, BPJS Kesehatan berisiko defisit, yang ujungnya bisa merembet ke tunggakan pembayaran rumah sakit dan turunnya kualitas pelayanan.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah mitigasi. Namun, bagi sebagian besar rakyat, kenaikan iuran sekecil apa pun tetaplah beban, terutama bagi peserta mandiri dan kelompok ekonomi bawah yang masih berjibaku memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: benarkah iuran rendah adalah biang keladi defisit? Atau justru persoalan ada pada tata kelola, inefisiensi, bahkan potensi kebocoran di tubuh BPJS itu sendiri? Jika masalahnya manajemen, maka menaikkan iuran hanyalah “tambal sulam” yang tidak menyentuh akar persoalan.
Lebih jauh, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik. Bagaimana rakyat bisa menerima iuran lebih tinggi jika antrean di rumah sakit tetap panjang, obat masih sering kosong, dan pelayanan tak kunjung membaik?
Naiknya iuran mungkin bisa menutup defisit jangka pendek, tapi juga bisa menimbulkan luka jangka panjang: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar soal angka. Ini soal keadilan, soal siapa yang akhirnya menanggung beban. Dan pertanyaan itu selalu sama: mengapa setiap krisis, rakyat yang harus membayar?