MALANG, Infopol.news – Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Juli–Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 252,60 gram sabu, 173,14 gram ganja kering, 3,47 gram biji ganja, 31 batang ganja, serta 31.521 butir pil okerbaya (obat keras berbahaya).
Kasatreskoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menjelaskan para tersangka menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan narkoba di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. “Upaya tersebut berhasil kami gagalkan, sehingga peredaran bisa dicegah,” ujarnya.
Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp289 juta. Menurut kepolisian, jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan lebih dari 7.700 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Richy.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang, mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba. “Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya. (Masbay)