SURABAYA, Infopol.news – Unit Reskrim Polsek Sukolilo melumpuhkan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (19/8) dini hari. Keduanya adalah Asmari Maulana, warga Sidodadi, dan Lukman, warga Sampang, Madura.
Menurut informasi kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo. Setelah bebas pada Juli 2025, mereka kembali melakukan tindak pidana bersama.
Peristiwa berawal saat kedua terduga pelaku mencari sasaran di wilayah Sidoarjo, namun tidak menemukan target. Mereka kemudian menuju Surabaya Timur. Di Jalan Rungkut Lor Gang Mandiri, keduanya diduga mengambil sepeda motor Kawasaki Trail bernomor polisi L 3697 PA yang terparkir di depan rumah warga.
Polisi yang telah melakukan pengintaian segera melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Tenggilis Mejoyo. Saat mencoba melawan dan melarikan diri, petugas melumpuhkan keduanya dengan tembakan ke arah kaki.
Kapolsek Sukolilo Kompol [nama pejabat bila ada, atau kosong bila belum ada konfirmasi] membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti hasil curian. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Sukolilo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Masbay)