Diskon Pajak Daerah Hingga 80 Persen, Kado Pemkab Gresik di HUT ke-80 RI

GRESIK, Infopol.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan insentif pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Insentif berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan besaran diskon hingga 80 persen.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengatakan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Yani.

Adapun rincian insentif pajak yang diberikan adalah sebagai berikut:

Diskon PBB-P2:

  • Ketetapan hingga Rp1 juta: 80 persen.
  • Rp1 juta–Rp5 juta: 50 persen.
  • Rp5 juta–Rp10 juta: 30 persen.
  • Rp10 juta–Rp15 juta: 20 persen.
  • Lebih dari Rp15 juta: pengurangan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan.

Diskon BPHTB:
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah (selain orang tua ke anak):

  • Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar: 40 persen.
  • Rp1 miliar–Rp2 miliar: 10 persen.
  • Lebih dari Rp2 miliar: 5 persen.

Waris dan hibah dari orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp1 miliar: 80 persen.
  • Rp1 miliar–Rp2 miliar: 25 persen.
  • Lebih dari Rp2 miliar: 15 persen.

Bupati Yani menambahkan, pemberian insentif ini juga secara langsung dapat dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pajak daerah merupakan salah satu penopang pembangunan. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk taat pajak, karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Alif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB memiliki ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, 98,31 persen berada pada ketetapan hingga Rp1 juta. Dengan demikian, hampir seluruh masyarakat dipastikan merasakan manfaat insentif ini.

Tinggalkan komentar