Surabaya, Infopol.news – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Majelis Hakim menyatakan Hermin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Hermin,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla.
Modus Penggelapan
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Hermin memanfaatkan posisinya untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Ia memanipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram (1,4 kilogram), terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar 8K hingga 24K.
Rincian kerugian antara lain:
- Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta
- Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta
- Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana Rp29,5 juta. Aksi ini tidak hanya merugikan pemilik toko, tetapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin.
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (Masbay)