Supratman Widjaja Anggota Perbakin Surabaya Kesandung Perkara Tembak Salah Sasaran Mengenai Warga

SURABAYA || Infopol.news – Anggota Perbakin Surabaya salah sasaran tembak warga pakai kaliber 308. Supratman Widjaja alias SWS, alamat Griya Pesona Asri atau sering dikenal Yopi panggilan akrabnya menggunakan tembak jenis Bh, Manlicher, kaliber 308,pab.8725. BPSA/JTM-319-C/III/20 yang diduga dengan sengaja proyektil Kaliber 308 mengenai warga yang sedang mencari jamur diperkebunan jagung. Tepatnya pada minggu 22/12/24 dini hari Supratman Widjaja alias Yopi menembak warga kena dada kiri atas sampai tembus bahu belakang. Untuk tempat kejadiannya di Desa Pamotan, Pandak, Sambeng lamongan karena wilayah tersebut ikut wilkum Polres Lamongan.
Kapolres lamongan AKBP Bobby ACP. S.I.K membenarkan atas kejadian itu.
“Sekarang ditangani kasat reskrim polres lamongan,” Ujar AKBP Bobby ketika di hubungi via WhatsApp oleh tim media Infopol.news (24/12/24).
“Perkara peluru nyasar yang kena warga pamotan sambeng dan korban juga luka berat akan dilanjutkan prosesnya, itu juga himbauan dari Mabes Polri” Tegas Kapolres AKBP Bobby.
Dikesempatan yang sama, timred media Infopol.news juga mendatangi ke Perbakin guna untuk mengklarifikasi terkait perihal perkara peluru nyasar yang mengenai Afan Rusmato warga pamotan, sambeng lamongan.
Ketua Perbakin, Banua, bidang berburu mengatakan bahwa, luka berat yang salah sasaran diakibatkan oleh proyektil peluru.
“itu bukan dari senjata milik Supratman Widjaja alias Yopi, diduga ada pihak lain memanfaatkan keaadan ini” Ucap Banua.
Dani Artono juga menambahkan ketika ikut bicara disela-sela pembicaraan antara pak Banua dan Pimred Infopol.news, Dani Artono menegaskan itu bukan senjata api, melainkan senjata PCP dengan kaliber besar. Sangkaan Dani Artono ini sangat tidak profesional bisa mematahkan pernyataan Kapolres Lamongan juga para Kasat dan penyidiknya.
Senjata kaliber 308 milik Supratman Widjaja alias Yopi mengenai bahu kiri depan tembus sampai bahu belakang, korban Afan Rusmato warga Pamotan, sambeng lamongan karena jarak tembak yang hanya 50 meter saja. Sedangkan korban Afan Rusmanto waktu itu bersama saksi Bayu Budiman ketika kejadian berlangsung pada hari itu.
Supratman Widjaja merasa kebal hukum habis menembak warga Pamotan masih bisa melenggang bebas kemana-mana hanya senjata kaliber 308nya yang ditahan oleh pihak Polres lamongan sebagai barang bukti untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Supratman Widjaja mendatangi Pimred Infopol.news di humas Polda Jatim untuk memberikan keterangan terkait perkara yang dialaminya. “Itu 100 persen bukan dari senjatanya” kata Supratman alias Yopi yang didampingi Bambang dari tim legal Perbakin. (Bersambung/Agus/Timred)