Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Kasus Pembunuhan di Perkebunan Jeruk, TBM, Lingkungan Rejoto

POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers tentang ungkap kasus pembunuhan viral yang terjadi di pinggir jalan atau plengsengan bawah jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada bulan yang lalu. Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat ini bermula dari penemuan jasad seorang pria berinisial Abid Yuliandi Musafa alias AY (36) pada bulan Oktober lalu di perkebunan jeruk, Taman Bahari Majapahit (TBM), Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka Sudarwo (38) warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 Desember 2024 di jalan A.Yani, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying pada saat itu tersangka sedang berjualan cilok.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K,M.H yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaeny, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo mengatakan, Konferensi pers tentang kasus ungkap pembunuhan berencana oleh Polres Mojokerto Kota di mana dasar adalah laporan polisi kejadian 2 November dengan pelapor atas nama Sumarmin, jadi kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober sekira jam 04. 30 Wib di daerah Pulorejo, kecamatan Prajurit kulon.
"Korban adalah almarhum Yuliandi laki-laki umur 36 tahun kemudian tersangka adalah inisial SW umur 38 tahun dan juga ditangkap tersangka pada tanggal 18 Desember 2024 di Bandung Jawa Barat," Ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Senin (23/12/24) siang.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah jaket doreng, satu buah celana panjang, satu buah sepeda motor, satu buah pisau jenis komando, helm warna merah dan juga kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam.
Kapolres juga menerangkan, Untuk timeline kejadian bahwa tanggal 31 Oktober hari Kamis ditemukan apa kejadiannya dilakukan oleh tersangka dan jenazah ditemukan pada hari Sabtu 2 November sekira pukul 11. 00 Wib dan baru kemarin tim satReskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Pak AKP Rudy menangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu kemarin 18 Desember 2024.
"Untuk motif tersangka sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat korban. Nah ini gara-gara korban ini sering berlaku kasar terhadap Ibu angkat korban makanya dilaksanakan atau dilakukan pembunuhan oleh pada tersangka," Terang Kapolres.
"Dan pengembangan dari yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka juga mengakui bahwa pada bulan September kemarin membakar rumah daripada korban bahwa sebelumnya rumah korban terbakar dan kemarin Pemkot melaksanakan untuk membantu daripada korban tapi nggak lama setelah dibantu oleh Pemkot terjadi kejadian pembunuhan yang dimana korbannya atas nama almarhumah Habib meninggal," Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaeny menuturkan, Terkait dengan kejadian pembunuhan dilakukan oleh tersangka pada hari Rabu tanggal 30 Oktober ini tersangka awalnya menjemput korban untuk diajak ngopi kemudian tersangka menjemput korban jam 19.30 Wib diajak ngopi di daerah Benteng Pancasila sampai jam 22.00 Wib setelah itu tersangka mengajak korban jalan-jalan kemudian berhenti di warung arak di daerah Balongsari kemudian minum arak di sana jam 03.30 Wib termasuk hari kamisnya.
"Selanjutnya tersangka mengajak korban pulang dan sesampai di rumah tersangka korban disuruh menunggu tersangka kemudian tersangka mengambil sangkur dari kamar tersangka dan menyelipkan di jaket setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan korban sesampai di balong Cangkring tersangka meminta agar korban mengemudi motornya jadi tersangka ini membonceng awalnya kemudian di balong cangkring dia minta dibonceng, setelah itu jalan-jalan sampai dengan jalan Ir. Soekarno di TKP itu korban ditikam dari belakang oleh tersangka sampai beberapa kali dan korban jatuh," Terang AKP Rudy Zaeny.
Ia menambahkan, Setelah kejadian itu korban langsung melarikan diri paginya hari Kamis melarikan diri di Surabaya kemudian di Kendal tersangka ini sempat di Kendal sekitar satu minggu ngamen di sana, kemudian berpindah lagi di Subang dia juga di sana dua minggu ngamen kemudian di Sumedang dia jual bakpao dan ngamen, selanjutnya di Tangerang jual kopi keliling kemudian di Bandung, terakhir kita tangkap di Bandung waktu itu tersangka jual cilok keliling tepatnya di Jalan A. Yani Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying kota Bandung.
"Untuk pasal yang kita persangkakan adalah pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati dan seumur hidup" Pungkas Kapolres AKBP Daniel Somanosa. (Hardi)