Kuasa Hukum Emi lailatul Uzlifah Tanyakan SP2HP Laporan Dugaan Pemalsuan Buku Nikah Oleh Nina Farida ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO || Infopol.news – Mohammad Zulfan S.H selaku kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah menanyakan SP2HP tentang pelaporan dugaan pemalsuan buku nikah oleh Nina Farida ke Polres Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/10/24). Laporan ini menyusul sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto yang berlangsung pada Selasa (8/10/24), terkait kasus dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk akta kematian, KTP, dan KK atas nama Handika Susilo.
"Kami selaku kuasa hukumnya bu Emi yang dilaporkan yang mengaku bernama Nina farida yang saat ini perkaranya sedang bergulir di PN Mojokerto yang mana disitu tampak fakta terjadi diproses persidangan, bawasannya bu Nina farida mengakui dan membenarkan kalau dia itu mempunyai buku nikah terbitan KUA Bareng yang mana isinya mempelai perempuan adalah bu Nina farida dan mempelai laki laki bernama Muhammad taufik," Ujar Zulfan saat memberikan keterangannya ke awak media, Rabu (16/10/24) sore.
Zulfan juga menyampaikan, sebelum kliennya dilaporkan Polisi, pihaknya terlebih dulu melaporkan Nina Farida, laporan tersebut yakni atas dugaan surat nikah palsu yang digunakan menjual salah satu aset berupa Pom bensin milik Handika Susilo.
Menurutnya, dalam persidanganpun dibuka bu Nina farida Dengan buku nikah dengan suami muhammad Taufik, oleh karena ada buku nikah yang dimiliki oleh bu Nina Farida yang kemarin sempat diakui dibuka persidangan yang muncul nama bu Nina farida dengan suami Handika susilo oleh karena itu ia sempat menindaklanjuti dan dahulu pernah melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Mojokerto.
"Tadi kami sowan ke reskrim, kami menanyakan mengenai perkembangan laporannya Bu Emi atas dugaan buku nikah bu Nina farida yang dipegang dan dibuat untuk melakukan transaksi jual beli SPBU. Dan hal ini juga diakui oleh bu Nina farida dimuka persidangan, kalau memang bu Nina farida menjual SPBU di jalan Gajah Mada menggunakan buku nikah yang bertuliskan mempelai perempuan bu Nina farida dan mempelai laki laki Handika Susilo," Terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bukti-bukti yang sudah ia sampaikan ke pihak kepolisian mengenai pelaporan bu Emi atas dugaan adanya buku nikah yang diduga palsu tapi sudah mengacu ke beberapa buku diantaranya duplikat yang telah ia sampaikan ke pihak kepolisian.
Dijelaskannya, dari pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait khususnya dari pihak KUA Bareng yang menerbitkan buku nikah tersebut kami mendapatkan informasi dari KUA Bareng karena KUA Bareng pernah melakukan klarifikasi kepada Bu Emi juga kepada bu Nina farida. Beliau berdua dipanggil oleh KUA Bareng untuk memberikan penjelasan dan sekaligus untuk membuka register asli di KUA Bareng.
"Namun, bu Nina farida tidak hadir entah alasan kenapa saya juga nggak tahu meskipun sudah ada undangan meskipun sudah ada pemberitahuan supaya hadir karena pada waktu undangan tersebut dihadiri oleh pihak Kemenag Jombang juga pihak-pihak yang terkait dari pihak asosiasi penghulu se- Kabupaten Jombang," jelas Zulfan.
Masih lanjut Zulfan, akhirnya dengan tanpa kehadiran bu Nina farida kita dibukakan bersama-sama bukunya dan memang di situ tertulis muncul di buku nikah tahun 1993 mempelai perempuan bernama Nina farida dan mempelai laki-laki adalah Muhammad Taufik.
"Disitu sangat jelas sekali bawasannya bu Nina farida secara resmi mempunyai suami bernama Muhammad Taufik dan kami pertegas dan kami juga mempertanyakan di pihak KUA Bareng, Apakah dalam register tersebut ada catatan perubahan dari nama Muhammad Taufik beralih menjadi Handika Susilo, jawaban dari KUA Bareng tidak ada tidak ada catatan tidak ada perubahan apapun," bebernya.
Yang jelas di buku nikah itu muncul nama Muhammad Taufik dan hal ini sempat ia pertanyakan dimuka persidangan bahwasanya proses pernikahan saksi dua Nina farida sedang menyatakan saat dia melakukan proses pengurusan pernikahan tahun 1993 dia menggunakan KTP, KK dan data apapun atas nama Muhammad Taufik.
Ditambahkanya, ia juga sudah mengklarifikasikan kepada pihak catatan sipil kota Malang, kota Malang yang mengeluarkan akte kelahiran atas nama Handika Susilo disitu capil kota Malang saya meminta keterangan di situ dia memberikan jawaban bahwasanya Handika Susilo memang tercatat dan terdaftar mempunyai akte kelahiran di kota Malang. Sejak beliau lahir hingga meninggal dunia tidak pernah ada perubahan nama apapun,tidak pernah ada perubahan menjadi nama Muhammad Taufik.
"Dan itu menjadi patokan kami dan bukti-bukti itu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan tadi kami menindak Lanjutkan ke pihak Reskrim kebetulan beliau-beliau yang menangani tidak ada di tempat karena kami kesiangan sehingga kami akan terus mempertanyakan proses kelanjutannya laporannya bu Emi lailatul Uzlifah" Tandas Mohammad Zulfan. (Hardi)