Hasil Ungkap Ops Tumpas Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Sabu dari Tersangka Seberat 1.110,18 Gram

POLRES PASURUAN || Infopol.news – Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar pers release hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari, dimulai pada tanggal 11 sampai dengan September 2024 di Aula Tribrata halaman Mapolres Pasuruan pada (30/9/24).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si mengungkapkan, Terdapat 35 kasus dan 54 orang tersangka diamankan polisi, 3 diantaranya perempuan. Dan jenis barbuk yang diamankan antara lain, Sabu seberat 1.110,18 gram, Ganja seberat 2,66 gram dan Okerbaya sebanyak 4.569 butir.
"Kasus yang menonjol selama Operasi Tumpas Semeru 2024 yakni keberhasilan ungkap barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu lebih dari 1000 gram atau 1 Kg," Ujar Kapolres Pasuruan AKBP Teddy saat konferensi pers bersama awak media, Senin (30/9/24) pagi.
Ia juga menjelaskan, ada dua tersangka yakni Yanti Yun'aini (39) alamat Desa Jogosari, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Bahlul Ulum (43) alamat Desa Durensewu, Kelurahan Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Barang bukti yang diamankan polisi dari Yanti Yun'aini yaitu 1 buah kardus paket J&T Nomor resi JD0412460115 yang didalamnya terdapat 3 kantong plastik berisi Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat 1.025 gram atau 1Kg 25 gram, 2 buah HP dan 1 alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,81 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, bahwa petugas berhasil amankan 2 tersangka dirumahnya di daerah Kecamatan Pandaan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan berhasil menemukan barbuk berupa 1 buah alat hisap sabu yang di dalam pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 1,81 gram dan 2 Buah HP, selanjutnya dilakukan pengembangan dari Analisa IT dari tersangka ditemukan Resi Pengiriman Paket dari Sumatera Utara dengan penerima atas nama tersangka.
Dari analisa informasi tersebut dilakukan pengembangan di Wilayah Kota Probolinggo dan bekerja sama dengan Jasa Pengiriman J&T terkait kedatangan paket. Selanjutnya paket berhasil diamankan dan dilakukan pengecekan yang mana didalam paket terdapat berisi bungkusan paket Ikan asin dan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 1.025 gram.
"Pasal yang dijerat untuk tersangka, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau pidana denda 1 milyard dan paling banyak 10 Milyard" Pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Agus Yulianto S.H, M.H menuturkan, berdasarkan anev evaluasi wilayah terdapat 17 kecamatan yang mana paling banyak di wilayah Kecamatan Gempol untuk penyebaran Narkoba, dimana mulai selama bulan Januari sampai September 2024 terdapat 30 kasus di wilayah Gempol saja tapi diwilayah lainnya tidak signifikan.
"Yang kita tangkap ini rata-rata pengedar, untuk pengguna atau pemakai kita lakukan Restorative Justice atau rehabilitasi yang bekerjasama dengan BNN yang mana dibawah skema, atensi khusus oleh BNN dan tidak boleh ada yang Residivis" Tandas Kasat Resnarkoba IPTU Agus Yulianto. (Hardi/Tim red)