Penipuan Bekedok Jual Beli Arisan Berhasil Diamankan Polres Mojokerto

POLRES MOJOKERTO || Infopol.news – Diwi Setyaningrum (26) alamat Dusun Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersangka berhasil diaamankan Polres Mojokerto terkait pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok jual beli arisan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2024/Spkt/Polsek Ngoro/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur pafa tanggal 19 September 2024, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Untuk TKPnya di Dusun Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, IPTU Yunus Fahrizal menerangkan, Kejadian tanggal 17 September 2024, untuk pelaku Diwi Setyaningrum (26) dengan barang bukti yang diamankan satu unit HP milik dari pelaku,satu lembar eksemplar dukumen tranfer MBanking dari korban serta satu surat berharga rekening koran dari Bank Mandiri dari korban.
"Adapun kronologis kejadian yaitu pada sekitar bulan Maret 2024, korban didatangi oleh pelaku dengan cara menawarkan arisan, ada orang jual arisan dengan harga Rp.6.700.000,- nanti pada tanggal 19 September akan dilipatkan menjadi Rp.10 juta, setelah itu ditagih namun tidak diberikan malah korban disuruh nambah lagi dengan total bayar Rp. 9.700.000,- akan mendapatkan Rp 15 juta. Jadi untuk total kerugian yang dialami korban yakni sekitar Rp.15 juta sekian," Ujar IPTU Yunus Fahrizal saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/24) sore.
Ia juga menambahkan, Pada saat menawarkan arisan, pelaku juga menyampaikan kepada korban untuk mencari orang-orang yang mau dan sama membeli arisan, sehingga banyak korban yang saat ini menjadi atau melapor untuk menagih janji yang diberikan oleh pelaku.
"Untuk sementara yang dapat kami data sekitar 9 orang dan masih banyak lagi. Untuk total kerugian sementara sekitar Rp.200 juta sekian, Namun yang bisa kami ungkap sementara hanya total kerugian Rp.15 juta untuk satu orang dan sampai saat ini belum ada yang cair," bebernya.
Dijelaskannya, Alasannya dia ikut borek atau pemimpin arisan yang ada di Jombang. Namun pada saat ditelusuri dan ditanyakan kepada pelaku dia hanya kenal melaui medsos hanya lewat group WA saja jadi tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik atau pimpinan arisan.
"Dan rekening itu masuk ke rekeningnya bersangkutan, alasannya disetor tapi tidak bisa dibuktikan kalau dia disetorkan ke pimpinannya" pungkas IPTU Yunus. (Hardi)