Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita 20240925212418

POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers tentang ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan berhasil amankan pelaku Pencabulan tersebut dalam kurun waktu kurang 24 jam. Acara tersebut digelar di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota pada 25/9/24. Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku dan dihari yang sama polisi berhasil menemukan pelaku dan diamankan oleh petugas.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono menuturkan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang diduga oleh tersangka inisial AY (34) tahun pekerjaan swasta, alamat Lempong Sari Timur 3, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang terhadap korban inisial ID (14) tahun alamat Magersari, Kota Mojokerto. 

"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi selama 3 kali yang pertama hari Senin tanggal 9 September jam 07. 00 malam di salah satu homestay di Jalan Raya Ijen Kelurahan Wates, Magersari," Ujar AKP Rudy Zaeny saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Rabu (25/9/24) malam.

Ia juga menegaskan,Kemudian yang kedua terjadi hari Selasa tanggal 10 September jam 07. 00 malam di salah satu homestay juga di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari kemudian yang ketiga tanggal 16 September tahun 2024 jam 07. 00 di salah satu hotel di jalan bebas kota Mojokerto.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa korban merupakan anak sambung (ID) dari pelaku AY dan sudah melakukan aksi bejat pencabulan terhadap korban sebayak 3 kali.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melakukan persetubuhan, tersangka awalnya membujuk korban dan menjanjikan akan memberikan HP baru sehingga korban bersedia untuk berhubungan badan dengan si pelaku," Terangnya.

Baca Juga :  46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Pil Koplo Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Barang bukti yang berhasil disita ada 10 barang bukti, yang pertama satu buah baju warna putih, satu buah jeans biru, satu buah mini set warna putih garis Ungu, satu buah kaos dalam warna pink, satu buah celana dalam warna putih motif bunga, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jeans hitam, satu buah miniset warna putih garis merah, kemudian satu buah kaos dalam warna putih, dan satu buah celana dalam warna hijau motif bunga.

"Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun" Pungkas AKP Rudy Zaeny. (Hardi)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?