3 Hakim Hilang Rasa Kemanusiaan Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

SURABAYA || Infopol.news – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur masih aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan di sejumlah kasus meski menuai banyak protes dari berbagai pihak. Ketiganya adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. Tiga hakim itu memberi vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," ujar Alex Adam Humas PN Surabaya, Senin (29/7/24).
Merespons protes dan tuntutan mundur dari pendemo kepada tiga hakim itu, Alex menyatakan bahwa menonaktifkan hakim ada sederet prosedur yang harus dilalui. Prosedur itu, lanjut Alex, mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan. Sesudah itu baru bisa disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etik atau tidak.
"Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," Katanya.
"Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pemeriksaan yang dimaksud Alex, dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Nantinya, kedua lembaga itu akan bermusyawarah untuk mengambil sikap dari hasil pemeriksaan.
"Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan," tuturnya.
Berkaitan dengan gelombang protes buntut putusan hakim. Alex menyebut ada proses yang bisa ditempuh pihak korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi bila tidak puas dengan hasil putusan hakim.
"Mengenai gejolak-gejolak ini, ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaiamana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi ya kami hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi," jelas Alex.
Komisi yudisial komisi wajib turun karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didemo oleh para keluarga korban atas vonis bebasnya Ronald Tannur. ada apa dengan para hakim ini. kenyataannya Dini tewas ditangan pacarnya sendiri dan sempat dipukul botol juga. Dan berita ini sempat viral di medsos, Alhasil vonis bebas yang di dapat Ronald Tannur. (Bay)