Awak Media Diperlakukan Arogan Saat Melayangkan Surat Klarifikasi, Terkait Adanya Pengiriman Dugaan Pertambangan Galian C di Desa Padi, Mojokerto

Berita 20240719150806

MOJOKERTO || Infopol.news – Jurnalis awak media majanews.com sempat diperlakukan arogan oleh salah satu oknum karyawan pabrik penggilingan batu dan dipukul sama kertas konfirmasi karena mendokumentasikan video saat melayangkan surat konfirmasi terkait pengiriman hasil pertambangan galian C batu di Wilayah Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang menuai berbagai sorotan dari warga masyarakat setempat.

Dari pantauan oleh beberapa Jurnalis tergabung dalam wadah FKWM (Forum Komunikasi Wartawan Mojokerto) bahwa hasil dari aktivitas pertambangan Galian C tersebut diduga dikirim ke Penggilingan Batu CV. RP di Jl. Raya Tumapel, Dusun Tumapel, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Berawal dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas Galian C berupa batu yang di sinyalir tidak berizin atau ilegal yang berada di wilayah desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya papan nama ijin dan tidak adanya penjaga dari dinas terkait atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto saat awak media mendatangi lokasi Aktivitas Galian C Batu bersama awak media lain tergabung dalam FKWM.

Saat dikonfirmasi terkait hasil aktivitas Galian C yang dikirim ke Penggilingan Batu, salah satu orang kepercayaan pabrik penggilingan batu berisial BR mengatakan, jangan ambil gambar dan ijin ke siapa.

"Memang benar Galian C tersebut tersebut tanggung jawab saya,tapi kamu ambil gambar sudah ijin tah. Aku tidak mau dijadikan dokumen?" Kata BR, saat dikonfirmasi awak media yang tergabung dalam Organisasi FKWM di Warung sebelah pabrik, Jum'at (19/7/24).

Perlu diketahui bahwa isi surat klarifikasi dan informasi tersebut adalah ;

1. Diduga kuat Galian ilegal, disaat tim media berada di lokasi tidak adanya papan nama izin sebagaimana mestinya dalam aturan pertambangan yang berlaku, dan tidak adanya penjaga dari Dinas terkait (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. (foto terlampir)

Baca Juga :  Hakim Harus Lebih Jeli Dan Cermat Dalam Menilai Perkara ini , Karena Diduga Perkara ini Wanprestasi

2. Dalam fakta penelusuran (Investigasi) tim media yang tergabung di FKWM, dari hasil tambang batu yang digali diketahui telah dikirim di Pabrik Penggilingan Batu di Jalan Raya Tumapel Dusun Tumapel Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto..(foto terlampir / juga vidio full bila dibutuhkan Aparat Penegak Hukum).

3. Untuk mencegah kerusakan lingkungan atau melindungi lahan hijau yang merupakan lahan yang ditetapkan untuk di lindungi, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Kami mohon supaya ditegakkan keadilan sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.

Terkait hal tersebut tim awak media tergabung dalam FKWM akan melayangkan surat ke Polres Mojokerto terkait dugaan Ilegal aktivitas Pertambangan Galian C berupa batu tersebut. (Hardi/Tim Red)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?