KPAI Wajib Lirik Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban Menjerit Diduga Kasusnya Lama Penanganannya

PASURUAN KOTA || Infopol.news – Momen 1 Juli 2024 diperingati Hari Bhayangkara ke-78 yang merupakan setiap tahun sekali diselenggarakan. Dengan diadakan itu sebagai meningkatkan kebersamaan dalam semangat Bhayangkara untuk melayani dan melindungi masyarakat. Akan tetapi, hanyalah sebatas formalitas belaka. Betapa tidak, perkara dugaan kekerasan anak menimpa korban MRAK, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota diduga lama penanganannya sekitar 3 bulan lebih setelah pelapor HLNW melaporkan terlapor AGK.
Sejak diterbitkan pelaporan itu juga penyidik Polres Pasuruan Kota belum menetapkan terlapor AGK sebagai tersangka. Terlapor AGK 41 tahun warga Jalan Kom Yos Sudarso, Pasuruan Kota, dilaporkan pelapor HLNW 36 tahun atas dugaan tindak pidana kekerasan anak terhadap korban MRAK anak kandungnya. Peristiwa kekerasan anak tersebut, tepatnya di rumah pelapor dan korban Jalan Erlangga, Purworejo, Pasuruan Kota pada Rabu (17/4/24), sekitar pukul 23:00 WIB malam.
Korban MRAK usia 15 tahun mendapat perlakuan kekerasan anak oleh terlapor AGK dengan cara menampar pipi sebelah kiri kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali maupun memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali. Akibat kejadian itu, korban MRAK putra kandung terlapor AGK mengalami nyeri pada bagian pipi dan bahu sebelah kiri.
Peristiwa seperti ini, pelapor HLNW melaporkan terlapor AGK secara resmi dengan nomor laporan pengaduan masyarakat (LPM/SATRESKRIM/69/IV/2024/SPKT/Polres Pasuruan Kota/tanggal 18 April 2024.
"Saya (pelapor) yang melaporkan terlapor AGK mantan suami melakukan kekerasan anak terhadap korban anak kandungnya sendiri," kata pelapor HLNW dikonfirmasi awak media Infopol.news melalui telepon WhatsAppnya, Senin (1/7/24).
Lebih lanjut HLNW menceritakan, berawal kejadiannya ketika korban MRAK memasang foto profil WhatsApp pada handphonenya. Itu foto lama profil WhatsApp yang dipasangnya korban antara pelapor dan terlapor dulunya berstatus suami istri. Kemudian, setelah beberapa hari istri terlapor AGK menghubungi nomor WhatsApp dengan perkataan mencemooh (meledek-red) korban MRAK.
"Cemoohan istri terlapor AGK kepada korban, yaitu kasihan ya, gak bisa move on memasang foto profil WhatsApp gitu. Kemudian, korban pun menjawabnya kenapa, itu kan foto yang ada di profil WhatsApp kedua orangtuaku," Jelas pelapor.
Korban MRAK menyampaikan ke istri terlapor AGK, bahwa juga masih punya foto kenangan kedua orangtua yang dulunya saat bersama di hotel. Tetapi, ungkap dia, istri terlapor AGK tetap mencela mengucapkan perkataan, "Kasihan ya, papimu nikah sama aku sudah bahagia banget, gak seperti nikah sama mamimu dulu, dan mamimu bolak-balik di selingkuhin," Ujarnya.
"Dari percekcokan itulah, korban MRAK merasa diperlakukan tidak sepantasnya di cemooh. Itu sampai ada memaki (cacian) hingga muncul lah perselisihan dengan terlapor AGK tidak terima," terang HLNW lagi.
"Peristiwa itu, saya (pelapor) bersama korban putra keduanya saat berada di rumah. Korban MRAK pun memberitahu terlapor AGK bapak kandungnya akan datang ke rumah saya," sambung dia.
Saat terlapor AGK sudah datang sampai rumahnya, pelapor sempat melarang korban membukakan pintu. Karena dengan alasan waktu sudah malam untuk menghindari pertengkaran.
"Korban MRAK anak saya tetap bersikeras ingin menyelesaikan perselisihan via WhatsApp itu, dan saya melihatnya dari jendela korban mendapat kekerasan oleh terlapor bapak kandung," bebernya.
Masih kata HLNW, terlapor sempat mengancam korban. Ancaman itu cukup kurang pantas sekali.
"Terlapor AGK mengancamnya korban yakni, Awas Koen Ngulangi Mane, Tak Gawe Remuk (Awas Kamu Mengulangi Lagi, Saya Bikin Hancur), lalu terlapor beranjak pergi meninggalkan rumah saya," imbuh pelapor HLNW.
Terpisah, dikonfirmasi AKP Rudy Hidajanto selaku Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, menyampaikan perkara dugaan kekerasan anak tersebut masih dalam proses penyidikan. "Iyo sek proses sidik iku," ujar AKP Rudy saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Dikatakan AKP Rudy bahwa, untuk kasus kekerasan anak itu tahap menyelesaikan pemeriksaan saksi. "Kita selesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi," sebut Perwira 3 (tiga) balok emas dipundaknya. (Tim/red)