Pieter Talaway Optimis king Finder Wong Bebas Dan Berpesan Jangan Mengkriminalisasi Orang

Berita 20240614091028

SURABAYA || Infopol.news – Sidang perkara dugaan Pemalsuan Surat Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa king Finder Wong, sidang yang diketuai Majelis Hakim Antyo, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota I ketut Suarta,S.H.,M.H dan Djuanto,S.H.,M.H dengan agenda Pledoi yang digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (13/6/24).

Pieter Talaway,S.H Penasehat hukum terdakwa King Finder membacakan nota pembelaan dengan secara bertahap, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dan Furkon Adi Nugroho,S.H dari Kejari Surabaya, Yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Sebagaimana dalam perkara ini King Finder Wong dinilai tak bersalah.

Penasehat hukum terdakwa menyangkal dakwaan maupun tuntutan JPU yang mendakwakan terdakwa dengan pasal 266 pemalsuan surat.

"Berdasarkan fakta hukum Notaris Dedi Wijaya dibawah sumpah menerangkan bahwa akte yang disuruh dibuat adalah akte wasiat nomor 67 tahun 2019, Dan yang menyuruh menberikan keterangan adalah pemberi wasiat yang bernama Aprilia Okadjaja," terang Piter Penasehat hukum terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum terdakwa membenarkan keterangan notaris Dedi Wijaya karena terdakwa mengetahui Aprilia Okadjaja memang ada membuat akta wasiat, berdasarkan fakta hukum saksi Endang sebagai teman Aprilia mengetahui dari Aprilia bahwa mewasiatkan harta peninggalannya kepada terdakwa,” lanjutnya pada poin pembelaan.

Sebelum sidang berakhir majelis hakim akan lanjutkan agenda putusan pada 2 (dua) pekan depan 27 juni 2024. Seusai sidang Pieter Talaway penasehat hukum terdakwa King Finder Wong berkomentar ke awak media terkait tuduhan ada wanita lain di dakwaan JPU.

“Perempuan imajiner dia makanya didalam pembelaan saya ini dakwaan imajiner, Penuntut ini membuat imajinasinya karena kalau sebuah dakwaan ikut proses kepolisian, polisi menentukan siapa baru dia mendakwa, dan ini tiba-tiba muncul dakwaan di proses polisi enggak ada itu, Ya harus bebas kalau tidak bebas menurut saya kita akan memperjuangkan terus," tegasnya yang juga merasa yakin hukumnya sangat benar dengan berpesan jangan mengkriminalisasi orang. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?