Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Tangkap 6 Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Dobel L

POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers hasil ungkap mulai tanggal 6 Juni sampai 12 Juni atau selama satu minggu terakhir terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan okerbaya jenis pil double L.
"Dari hasil ungkap kita dapatkan ada 6 tersangka salah satunya pil koplo dan barang narkotika berupa sabu yang akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota maupun Kabupaten. Tujuannya dipasarkan di wilayah Mojokerto raya," Ungkap Kasatresnarkoba Iptu Moch Suparlan S.H,M.H saat mengadakan konferensi persnya di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/24) siang.
Masih lanjutnya, " Barang bukti yang diamankan ada 47 klip plastik berisi sabu total keseluruhan sebanyak 144,8 gram, 100 butir jenis pil dobel L, 4 unit timbangan elektronik dipakai tersangka untuk memecah barang, uang tunai Rp.130ribu hasil dari penjualan, 3 kendaraan roda dua, 6 unit HP, dan 1 ATM," jelasnya.
Enam tersangka yakni, ODC (28), SA (28), YI residivis (47), RD residivis (37), AK residivis (25), NA residivis (30). Keempatnya merupakan residivis dengan kasus narkotika yang sama dan barusan keluar dari penjara.
Nilai ekonomis dari barang bukti sesuai dengan pasar gelap kurang lebih Rp. 173.760.000 diasumsikan di dunia narkotika jadi kurang lebih ada Rp.300 ribu, jadi warga yang terselamatkan kurang lebih 1.548 jiwa pada saat peredaran narkotika.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak 10 Milyar rupiah. Untuk SA dikenai pasal 435 Sub 436 UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp.500 juta rupiah" Pungkasnya. (Hardi)