Adanya Surat Perdamaian Terdakwa Zaenab Dituntut 4 Bulan Penjara

SURABAYA || Infopol.news – Sidang Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang Nomor Perkara 511/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Zaenab Ernawati, sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan, sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/6/24). Terdakwa Zaenab Ernawati yang didampingi Penasihat Hukum Abdul Kadir SH, dengan tuntutan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho,SH dari Kejaksaqn Negeri Tanjung Perak.
Menyatakan terdakwa Zainab Ernawati telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan properti. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainab Ernawati dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Seusai sidang kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi terkait dengan obyek yang dijadikan sengketa, berikut pernyataan kuasa hukum, " satu objek ini di jual dua (2) kali mas oleh penjual pertama. sedang pembeli pertama adalah Zaenab Ernawati mempunyai AJB pada tahun 2018 sedangkan oleh penjual pertama di jual lagi pada tahun 2021 kepada saudaranya Zaenab," tutur Abdul Kadir,SH.
Menurut Abdul kadir kuasa hukum terdakwa bahwa, " Zainab dipaksakan menjadi korban kriminalisasi mulai sejak di polrestabes sampai Kejaksaan," tegasnya.
"Pelapor sudah mengikrarkan kepada Majlis Hakim dan sudah mencabut tuntutannya dan sudah adanya surat perdamaian antara pelapor dan terdakwa dikarenakan zaenab masih keluarga terlapor," imbunya.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, "kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," saut Penasehesat Hukum terdakwa.
Dari dakwaan jpu, bahwa ia tersangka Zaenab Ernawati pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WIB, di dalam rumah kontrakan, telah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebaiknya milik orang lain ”.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jalan Pegirian No.166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjufri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.
Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kelurahan Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhamad, oleh Kantor Pertanahan. Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhamad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhamad yang beralamatkan di Jalan Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zaenab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhamad selaku pemilik tanah yang sah. Bahwa akibat perbuatan tersangka Zaenab Ernawati mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. (Har)