Mengaku Orang Pintar Atau Dukun dan Peramal Tipu Ratusan Juta

Berita 20240604215410

SURABAYA || Infopol.news – Sidak awal dugaan Penipuan Nomor Perkara 805/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Fauzia Bihinia alias Fitriyah Binti. H. Gafar Moch Bihina (alm), sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan, diketuai oleh majelis hakim Suswanti,SH.,M.Hum, sidang digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/6/24).

Dakwaan dibacakan oleh JPU Neldy Denny, bahwa terdakwa Fauzia Bihinia alias Fitriyah Binti. H. Gafar Moch Bihina (alm) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wib, bertempat di rumah Jalan Gunung Sari 2 Perjuangan Nomor 25. Rt.006 / Rw.008 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya, dan di Rumah Sakit Tk III Brawijaya Jalan. Kesatriyan Nomor 17 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Senin 21 Januari 2024 sewaktu terdakwa sedang menjaga cucu terdakwa yang Sakit dikamar Dahlia 4, Rumah Sakit Tk III Brawijaya, Jalan Kesatriyan Nomor 17, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Bahwa sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban Andhika Puspitasari bersama saksi korban Merry Marina yang saat itu sedang membesuk anak laki-laki saksi korban Merry Marina yang sedang sakit. Bahwa saat itu terdakwa mengaku sebagai orang pintar atau peramal serta Dukun kemudian saksi korban Andhika Puspitasari meminta tolong terdakwa untuk menjauhkan mantan suaminya yang diakuinya sering meneror dikarenakan mengetahui saksi korban Andhika Puspitasari hendak menikah lagi, dan terdakwa pun menyetujuinya serta menyanggupinya sehingga pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi korban Andhika Puspitasari di depan Rumah Sakit Tk III Brawijaya dan di bawa ke Rumahnya di Jalan Gunungsari Surabaya.

Baca Juga :  Gugatan Soal Apartemen Ahli Hukum Administrasi, Jelaskan Begini?

Setelah sampai rumahnya suruh untuk membeli Bunga kembang 5 dengan alasan untuk memandikan saksi korban Andhika Puspitasari sebagai Syarat untuk di jauhkan dari mantan suaminya, sehingga membuat saksi korban lebih yakin.

Bahwa setelah semuanya selesai terdakwa melihat 1 tas warna hitam sambil bertanya kalau tas tersebut isinya laptop, sehingga saksi korban membenarkan kalau isinya laptop, kemudian terdakwa mengatakan kalau akan membawa laptop tersebut untuk dipakai untuk memantau rumah saksi korban dari jikalau ada hal – hal negative dan berjanji akan dikembalikan saat keesokan harinya di Rumah Sakit.

Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 400.000,- dengan alasan terdakwa untuk dibelikan cincin emas dan akan digunakan saksi korban untuk menangkal hal negative, saksi korban yang percaya langsung memberikan uang Rp. 400.000,- kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa diantarkan kembali oleh saksi korban Andhika Puspitasari di depan Rumah Sakit Tk III Brawijaya.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi korban menghubungi terdakwa perihal 2 (dua) Handphone pribadi miliknya hilang di Rumah Sakit. Dan sekira pukul 07.00 terdakwa datang ke Rumah Sakit Tk III Brawijaya dan terdakwa berbicara dengan Modus bisa membantu menemukan Handphone miliknya dengan syarat meminta cincin emas serta uang sejumlah Rp. 1.580.000,-, dan saksi korban menyetujuinya berharap terdakwa bisa membantunya.

Selanjutnya terdakwa berpamitan pulang dan mengatakan akan kembali lagi ke Rumah Sakit pada sore harinya dengan memakai Baju Adat Dayak agar bisa mendatangkan maling dan mengembalikan Handphone milik saksi korban Merry Marina Namun saat pulang terdakwa tidak Kembali.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Merry Marina mengalami kerugian sebesar Rp. 5.770.500 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi Andhika Puspitasari mengalami kerugian sebesar Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP , dan Pasal 372 KUHP. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?