Diduga Palsukan Surat, King Finder Wong Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita 20240604133746

SURABAYA || Infopol.news – Sidang perkara dugaan Pemalsuan Surat Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa king finder wong, sidang yang diketuai Majelis Hakim Antyo, S.H.,M.H, dengan agenda tuntutan yang digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/6/24). Surat tuntutan dibacakan Darwis,SH,MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa King Finder Wong.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun, terbukti bersalah melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. JPU Darwis sebelum membacakan surat tuntutannya, Terlebih dahulu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Antyo Susetyo supaya diijinkan membacakan amar nya saja dikarenakan keterangan Saksi dan Ahli telah tercatat menjadi satu, 104 halaman.

Jika penasehat hukum tidak keberatan kami langsung ke amarnya saja. JPU membacakan surat tuntutan,”Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun,”tegas JPU dari kejaksaan surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan Selasa 11 Juni 2024. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?