Dokter Resto Ellen Sulistyo Menang Dalam Gugatan Wanprestasi

Berita 20240525094626

SURABAYA || Infopol.news – Sidang akhir Gugatan wanprestasi Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, Gugatan yang dilayangkan CV.Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza, Terkait penutupan Resto Sangria di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya. Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis hakim Sudar, S.H., M.Hum, “Menyatakan gugatan Penggugat (Fifie Pudjihartono) tidak dapat diterima,” ucap hakim Sudar didampingi hakim anggota Mochammad Djoenaidie dan Suswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5/24).

Didalam pokok perkara menyatakan gugatan atas Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat I Rekonpensi tidak dapat diterima.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). “Menyatakan gugatan Penggugat (Fifie Pudjihartono) tidak dapat diterima,” Dalam persidangan babak akhir ini pihak penggugat Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya Arief Nurhayadin,SPD.,SH.,MH tidak hadir dipersidangan.

Persidangan tetap dilanjutkan dengan para pihak tergugat 1 Ellen Sulistyo, SE yang diwakilkan kuasa hukumnya dan tergugat 2 Effendi Pudjihartono yang dikuasakan Yafeti Waruwu, SH,MH. KPKNL turut tergugat 1 dan pihak Kodam V/Brawijaya selaku turut tergugat 2. Seusai persidangan kuasa hukum tergugat 1 enggan berkomentar, "karena masih dirapatkan dengan tim dan atasan kami," ucapnya.

Sama halnya dengan kuasa hukum tergugat 2, Yafeti Waruwu, SH,MH enggan berkomentar. " Yang harusnya berkomentar penggugat bukan kita," katanya.

Sementara Menurut Ellen Sulistyo S E, selaku Tergugat 1, yang dijuluki Dokter Resto saat dikonfirmasi melalui Hp , menerangkan saya pasrah apa kata kuasa hukum dan saya Menghormati prosedur putusan pengadilan. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?