Ahli Berpendapat, Wasiat Bisa Diberikan ke Hewan Peliharaan, King Penerima, Pelaksana Wasiat atau Eksekutor Testamenteat

Berita 20240522120151

SURABAYA || Infopol.news – Sidang perkara dugaan Pemalsuan Surat Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby, yang mendudukan terdakwa king finder wong kembali di gelar, sidang makin menarik kelanjutan sidang yang diketuai Majelis Hakim Antyo, S.H., M.H, dengan agenda Saksi Ahli Keperdataan dan Kenotariatan, DR. Habib Adji, S.H., MKn. Sidang digelar diruang Candara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5/24).

Saksi ahli DR. Habib Adji, S.H., MKn dihadirkan oleh Penasehat Hukum Pieter Talaway, S.H dalam sidang lanjutan King Finder Wong, untuk membuat perkara ini menjadi terang-benderang. Setelah Hakim Ketua Antyo, S.H., M.H membuka sidang, Pieter Talaway Penasehat Hukum bertanya pada Ahli mengenai, apakah surat wasiat itu tolong Ahli jelaskan ?

"Wasiat itu bisa berdasarkan hukum Islam, adat dan KUH Perdata. Pewasiat dalam KUH Perdata adalah kehendak seseorang terhadap harta bendanya, sebelum meninggal dunia," jawab Ahli.

"Bahwa yang bisa mencabut surat wasiat itu adalah pewasiat itu sendiri. Sedangkan yang bisa menjadi ahli waris : (1) warisan itu muncul karena hubungan perkawinan. (2) Anak yang ada hubungan darah, (3) anak yang diadopsi berdasarkan penetapan Pengadilan" Tegas Ahli.

Dalam sidang ahli menyebut kalau Notaris Angelo Bintang tidak paham BW (Burgelik Wetboek) manakalah dalam surat keterangan waris buatannya.

“Berdasarkan BW menolak warisan wajib dilakukan dihadapan Pengadilan. Disini itu tidak disebutkan tetapi tiba-tiba ada surat kuasa. Harusnya di point ini disebutkan penolakan warisan berdasarkan pernyataan dihadapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor sekian,” katanya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Ahli menyatakan tidak benar pernyataan dari Notaris Angelo Bintang yang tiba-tiba menunjuk Harijana sebagai kuasa ahli waris.

“Pendapat saya secara substansi tidak benar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Unsur Delik Pasal 310 KUHP Delik Aduan Dapat Dituntut Apabila Ada Pengaduan Dari Orangnya, Tidak Dapat Dihukum Dengan Pasal Pencemaran

Bukan itu saja, ahli dalam persidangan ini juga mengkiritisi tentang surat pernyataan dibawah tangan buatan Notaris Dedi Wijaya tentang pembatalan wasiat Nomor 67 tanggal 30 Nopember 2019, yang ternyata dijadikan dasar bagi Notaris Agus Wiyono untuk menerbitkan Akta Nomor 02 tanggal 6 Mei 2021. Apalagi faktanya surat pernyataan dibawah tangan bikinan Notaris Dedi Wijaya tersebut tidak dijadikan satu dalam minuta Aktanya.

“Dengan alasan apapun, misalnya kekeliruan menghadap, kekeliruan data apapun, tidak bisa membatalkan Akta itu,” tandasnya.

Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada Ahli, apakah akta wasiat itu bisa diberikan kepada siapa saja ?

"Ya bisa diberikan kepada siapa saja, bukan/tidak harus keluarga. Sebab ada 3 jenis wasiat, yakni (1) Wasiat umum dan terbuka , orang datang ke Notaris dan mencatatkannya, (2) Wasiat olografis- seseorang datang ke Notaris menyatakan kehendaknya dan ditulis sendiri, (3) Wasiat rahasia. Namun demikian, bahwa wasiat bisa diberikan kepada orang lain atau pertemanan. Bahkan di luar Negeri, wasiat bisa diberikan ada hewan peliharaan". Jelas Ahli.

"Dalam hal ini Kehendak seseorang harus dihargai. Untuk wasiat umum, bahwa wasiat harus diberitahukan ke keluarga hubungan personal antara pewasiat dan notaris. Orang lain tidak boleh tahu dan ada kewajiban simpan rahasia," tambahnya.

Pewasiat boleh mengajak orang yang diberi wasiat ke notaris dan tercatat dalam akta. Untuk wasiat umum, hanya menyatakan harta dan keinginan dari pewasiat.

"Misalnya, saya wasiatkan seluruh harta yang ada dan akan ada untuk 50 persen si A, 25 persen si B dan 25 persen si C. Kalau nggak ada hartanya, disebut wasiat 'bodong'," cetus Ahli.

Dijelaskan Ahli, bahwa tidak ada wasiat batal, meskipun bertentangan dengan kesusilaan. Hanya dianggap tidak tertulis. Lagi penasehat hukum bertanya pada Ahli mengenai wasiat menurut Tionghoa adalah keramat. Pemberi wasiat memberikan kekuasaan penuh pada penerima wasiat, misalnya wasiat diberikan pada si A, ya penerima wasiat ya si A saja, bagaimana pendapat Ahli ? untuk mengurus surat-surat yang nggak benar," tukasnya.

Baca Juga :  DPO Perzinaan Di Amankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya

Dilanjutkan Pieter Talaway SH, dan sekarang ini dia menguasai pabriknya, menguasai rumahnya, atas dasar apa ? Padahal belum terbukti, dia berhak atas warisan itu. Padahal akta Notaris Angelo Bintang itu ngawur semua. Hal itu menurut keterangan Ahli.

"Akta wasiat itu akta sepihak, jadi kehendak pewaris yang harus dituruti oleh siapa saja. Akta wasiat tidak bisa dibatalkan begitu aja. Sedangkan King sebagai penerima wasiat tidak ikut apa-apa kok. Dia tidak menyatakan apa-apa. Yang menyatakan adalah pewasiat," katanya.

Kalau ingin menguji akta wasiat atau melakukan pembatalan, lewat pengadilan dan akan dibuktikan nantinya. King adalah pelaksana wasiat maupun penerima wasiat. Setelah pewasiat meninggal, yang menguasai harta itu pelaksana wasiat, atau eksekutor testamenteat.

"Ternyata bukan, yang menguasai hartanya adalah Harijana. Lalu, hukum itu gimana ? Apakah dengan uang miliaran rupiah, hukum bisa dirubah-rubah ? Itu saja pertanyaannya," tandasnya.

Seusai persidangan Pieter Talaway penasehat hukum King menjelaskan bahwa Kalau Notaris Dedi Wijaya, S.H MKn itu membuat pembatalan wasiat itu ngawur, Kacau dan tidak berdedikasi. Dan sekalipun dia sadar melakukan surat pembatalan, tetap hal itu cara yang tidak benar. Dia mengatakan ada ancaman, tetapi seorang Notaris masak takut." Cetusnya.

Dijelaskan Pieter Talaway, SH, bahwa Akta Wasiat Dedi Wijaya, S.H.,MKn No. 67 adalah yang asli. King adalah satu-satunya yang berhak atas harta warisan Aprilia (Almarhumah). (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?