Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana dan Saksi A de charge, Ungkap Kebenaran

SURABAYA || Infopol.news – Sidang perkara dugaan Pemalsuan Surat Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby, yang mendudukan terdakwa king finder wong kembali di gelar, sidang makin menarik kelanjutan sidang yang diketuai majelis hakim Antyo, S.H., M.H, dengan agenda Saksi Ahli Pidana, DR Sholehuddin, S.H., MH, dan saksi a de charge Endang Wartini, saksi dihadirkan oleh Penasehat Hukum Pieter Talaway, S.H, sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/24).
Hakim Ketua Antyo Harry Susetyo, S.H., M.H membuka sidang dan langsung memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Pieter Talaway, S.H untuk bertanya lebih dahulu kepada Ahli.
"Ahli tolong dijelaskan mengenai pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 KUHP," tanya penasehat hukum terdakwa Pieter Talaway, S.H.
"Pasal 266 KUHP itu bunyinya menyuruh dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Misalnya seseorang yang datang kepada pejabat (Notaris) untuk membuat akta otentik. Penghadap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Sedangkan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat dan harus ada perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Intinya, harus ada perbuatan mengenai penggunaan surat itu dan merugikan orang lain," terang Ahli pidana DR Sholehuddin.
"Kalau ada kesalahan administartif tidak masuk ranah pidana," tambahnya dengan singkat.
Masih penasehat hukum terdakwa, bertanya pada Ahli, dengan mengilustrasikan jika sebuah dakwaan diuraikan, mengenai ada peran seorang perempuan lain sebagai pewasiat. Apakah dakwaan seperti itu dibenarkan dan jika pemberi wasiat itu kehendak terakhir dan memberikan wasiat pada si A. Apakah si A bisa dikatakan terlibat akta otentik.
"Dilihat kasus per kasus. Akta wasiat adalah akta sepihak. Pembuatan akta wasiat yang diduga tidak jelas dan tidak benar isinya. Ya, harus jelas terdakwanya. Asumsi hukum tidak boleh. Dakwaan Jaksa itu harus jelas, cermat dan lengkap. Dan Tidak bisa disalah-salahkan begitu, Pemberi wasiat memberi wasiat ingin ada penerima wasiat. Perbuatan materiil tidak sama dengan unsur delik," jawab Ahli.
"Seseorang penerima manfaat dalam polis asuransi, dicari polisnya tidak diketemukan. Karena ada yang menyembunyikannya, Lantas melaporkan ke pihak kepolisian dan membuat surat kehilangan. Apakah bisa dikatakan memberikan keterangan palsu," tanya Piter penasehat hukum terdakwa.
"(Hal itu) Tidak masuk pengertian membuat keterangan palsu," tegas Ahli.
Berbeda dengan keterangan dari saksi de charge Endang Martini menyatakan bahwa dia ada hubungan erat dengan Aprilia Okadjaya (Almarhum) dan telah berteman selama 24 tahun lamanya, dan almarhumah Aprilia berteman dengan Pak King sudah 40 tahun, semenjak sekolah di Taiwan, dan setiap kali saya berobat ke Pak King, selalu ketemu Aprilia (almh) yang mendampingi pak King.
Penasehat hukum terdakwa Pieter Talaway bertanya pada saksi Endang " saksi, kenapa anda bersaksi diperkara ini, dan selama almarhumah Aprilia hidup, berbuat apa pada Pak King". "Saya terpanggil bela Pak King, karena dia didzholimi. Saya tahu kebenarannya. Dan setahu saya, antara King dan Aprilia hubungannya sangat baik, King itu lebih daripada saudara kandung, bahkan ketika Aprilia masuk rumah sakit, pak King yang menjaganya.
Almarhumah sangat sayang pada King, melebihi dari saudara, karena saudara Aprilia berada di Amerika dan pak King dikasih jabatan Komisaris di PT. Alimij, dan juga dibuatkan rekening bersama (Aprilia dan King)," jawab saksi. Aprilia juga pernah bercerita pada saya (saksi), bahwa dia sudah merasa lega, mantab kalau hartanya diberikan ke pak King, sepulang dari Taiwan, " aku lega.
Beres urusanku wis tak toto (sudah diatur), tak pikir-pikir aku mantap hartaku takkasihkan Pak King, dan berikan wasiat ke King," ucap Aprilia, yang ditirukan oleh saksi Endang di persidangan. Dan saudara Aprilia tidak perhatian ketika Aprilia sakit. King-lah yang mendampingi Namun begitu, Aprilia (bila sakit berobat ke dr. Soni dan sudah berlangsung lama. Namun demikian perihal asuransi justru saya (saksi) tidak tau dan tidak mengetahuinya, almarhumah Aprilia tidak pernah bercerita kepada saya," terang saksi Endang.
"Aprilia punya suami dan pisah harta, hubungan mereka tidak harmonis. Yang menguasai harta Aprilia (almh) sekarang adalah Harijana. Harta Aprilia tidak dikasih ke suami, karena suka judi. Lagian, hartanya sudah dibagi-bagi dengan saudaranya," ungkap saksi.
Aprilia ( almah) pernah mengatakan kepada saksi, bahwa Harijana bukan ahli waris, Harijana adalah anaknya pegawai (Hari Suharto), Sedangkan untuk saham perusahaan terbesar adalah milik almarhumah Aprilia. Penasehat hukum terdakwa memohon ke Majelis Hakim agar JPU menghadirkan Notaris Angelina Bintang di persidangan.
"Bahkan keterangan Fery, anak dari pasien King yang diberikan kuasa untuk mengurus surat kematian dan polis asuransi yang hilang, tidak dihadirkan. Keterangan di BAP-nya, juga tidak dibacakan di depan persidangan," kata Pieter.
Sebelum sidang ditutup , PH Pieter Talaway menegaskan, bahwa akan menghadirkan Ahli Perdata dan Kenotariatan pada sidang berikutnya.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda AHli dari PH terdakwa, yang akan digelar pada Selasa, 21 Mei 2024 jam 08.00 pagi," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, Penasehat hukum Pieter Talaway, S.H menerangkan, bahwa Ahli pidana menerangkan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan Jaksa tidak masuk semua. Karena, kalau sebuat seorang wanita, jaksa harus buktikan. Orang itu harus dijadikan terdakwa atau tersangka, tidak bisa didalilkan begitu saja dalam dakwaan. Ahli jelaskan, bahwa tidak memenuhi unsur pidana.
"Kita harus memberikan pencerahan kepada masyarakat hukum, bahwa orang tidak bisa dihukum seenaknya, dan Keterangan Ahli tadi bilang tidak bisa seperti skenario di film, tidak bisa ambil asumsi. Tetapi, harus dibuktikan," tegasnya.
"Keterangan saksi Endang menyebutkan bahwa hubungannya baik. Dia lebih tahu dan memang hubungan baik antara Aprilia dan King, bukan sebatas hubungan tabib. Kalau tabib, siapa mau kasih macam-macam.
"Inti dari keterangan Ahli dan saksi tadi, sangat membantu untuk mengungkap kebenaran materiil. Kata Jaksa ada perempuan dalam dakwaan, tetapi perempuan lain itu tidak didakwakan," katanya. (Har)