Pertanyaan kayak Anak Kecil Kata Majelis Hakim, Ahli Fokus Ne Bis In Idem

Berita 20240514110306

SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 912/Pdt.G/2023/PN Sby, Dengan Penggugat Widowati Hartono, tergugat 1 Mulya Hadi (Wulyo), dan tergugat 2. PT. Bina Mobira Raya Yohanes Dipa Widjaja beserta tim kuasa hukum dari tergugat, dan Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Widiarso, SH.,MH. Sidang beragendakan keterangan saksi ahli yang digelar di ruang sari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/5/24).

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yakni Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Dalam persidangan ahli Doktor Ghansam menerangkan bahwa dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Dari kasus tersebut, dapat dipelajari bahwa sejatinya terhadap suatu gugatan perdata yang ditolak oleh pengadilan dapat diajukan kembali oleh penggugat dengan suatu gugatan yang baru. Namun, perlu dipahami mengenai asas ne bis in idem yang membuat suatu gugatan sudah tidak dapat diterima lagi oleh pengadilan?" Terangnya.

" Hukum Acara Perdata, dalam konteks keperdataan, ketentuan ne bis in idem ini termaktub dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian terhadap putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap kasus dengan objek perkara dan pihak yang sama berlaku asas ne bis in idem yakni tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya," tambahnya.

Baca Juga :  Oknum Hakim Erentua Damanik Asyik Main Handphone Saat Sidang, Diduga Mencoreng Lambang Garuda Di Ruang Sidang

Implikasi dari keberlakukan asas ne bis in idem ini apabila suatu gugatan diajukan kedua kalinya adalah bahwa suatu gugatan tersebut dapat tidak diterima oleh pengadilan atau disebut juga sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Sebelumnya seperti apa.

“Pada prinsipnya Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak," tegasnya dihadapan majelis dan para pihak.

Ditengah jalannya persidangan karena pertanya pertanyaan dari kuasa hukum penggugat lari keluar konteks inti perkara majelis hakim Widiarso mengingatkan " ayolah pertanyaan pertanyaan jangan kayak anak kecil," tuturnya. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?