Sema 2 tahun 2023, Melarang Hakim Mengabulkan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

SURABAYA || Infopol.news – Dengan Adanya Putusan Mahkamah Agung Atau SEMA no 2 tahun 2023 terkait Larangan dan/atau Melarang Hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda Agama. Menurut Guru besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Karlie, Dimana perkawinan yang beda agama di Indonesia tidak cukup melalui SEMA 2/2023 meski surat edaran itu sejatinya cukup positif khususnya untuk supremasi Undang Undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Sementara menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, A.A Gede Agung Parnata, SH.,CN. Sema 2 tahun 2023 itu merupakan panduan petujuk untuk para Hakim di seluruh Indonesia, Jumat (4/8/23). Sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung RI terkait larangan bagi Hakim untuk tidak mengabulkan perkawinan beda Agama ini berlaku ditahun 2023 ini maka para Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia harus bisa mematuhi Larangan tersebut dan tidak melayani permohonan perkawinan beda agama.
Sema 2 tahun 2023 ini tidak berlaku bagi permohonan perkawinan beda agama ditahun sebelumnya, bila tidak ada persoalan dari kedua belah pihak Surat edaran MA larangan Perkawainan beda Agama ini juga harus diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota Surabaya. Tak hanya harus adanya ke Harmonisasi Undang-undang Perkawinan dan Administrasi kependudukan.
Ditahun ini dengan ditetapkanya Sema 2 tahun 2023 melarang Hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama. (Har)