Sidang PKPU, Kreditur Sepakat melakukan Perdamaian

Berita 20230802090655

SURABAYA || Infopol.news – Sidang Kasus kepailitan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU atas permohonan PT.Graha Benua Etam dengan termohon PT.Cahaya Fajar Kaltim Atau CFK , yang digelar dipengadilan Negeri Surabaya, Selasa ( 1 Agustus 2023 ). Dalam fakta persidangan yang di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri para pihak Baik dari Kreditur maupun Debitur.

Dalam fakta persidangan yang beragendakan pengajuan Proposal Perdamaian yang dilakukan oleh termohon Debitur dan sudah disepakati secara voting para kreditur, dati hasil voting para kreditur sepakat melakukan perdamaian. Kuasa hukum termohon Debitur PT. Cahaya Fajar Kaltim menyatakan, siap melakukan pembayaran sesuai dengn kesepakatan yang sudah disetujui, total pembayaran utang yang dibayarkan oleh PT. CFK kepada para perusahaan sebesar 600 Milyard dan untuk Perbankan sekitar 500 Milyard sekian total tagihan mencapi 1,1 Triliun.

Sementara itu kuasa hukum dari pemohon mengungkapkan dirinya sepakat atau menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh termohon, dengan harapan uang segera bisa dibayar sesuai dengan ketentuan. Dari hasil proposal perdamaian yang diajukan untuk pembayaran hutang, untuk hutang dengan nilai 1 Milyard akan dibayarkan selama satu tahun, sedangkan untuk hutang 7 Milyard akan dibayarkan selama dua tahun, untuk hutang 10 Milyard sampai 60 milyard akan dibayarkan selama Tiga tahun dan hutang 70 Milyar akna dibayarkan selama 10 tahun. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?