Jaksa KPK Datangkan Ahli Bahasa Madura, Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak Bantah Tuduhan Jaksa

SURABAYA || Infopol.news – Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak Sidang digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat,(28/7/23). Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak membantah tuduhan Jaksa KPK, bahwa ia pernah disuap uang dari dana hibah pokir hingga memiliki duit Rp 39,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, SH.,MH hadirkan 2 (dua) orang kepala dinas dari Pemprov Jatim Mereka adalah Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono dan Kepala BPKAD, Aris Mukiyono. Adhy Karyono sebagai saksi dipersidangan, mereka dimintai keterangan dan atau kesaksiannya untuk mengonfirmasi kesaksiannya.
Saksi Aris Mukiyono Kepala BPKAD dan saksi Adhy Karyono Sekda Pemprov Jatim sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Saksi Bobby Soemiarsono Kepala Bapenda Jatim, dulunya merupakan Kepala BPKAD Jatim periode tahun 2020-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto, SH.,MH menanyakan terkait pertemuan di Yogyakarta dengan beberapa pejabat utama Pemprov Jatim itu acara apa ? Tanya Jaksa.
" agenda silaturahmi biasa antar pejabat di lingkungan Pemprov Jatim," Jawab saksi.
"Apakah pertemuan itu menyampaikan terkait dengan membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir," kata JPU KPK.
" Tidak, karena hanyalah silaturahmi," jawab saksi Bobby .
Namun JPU merasa aneh, berdasarkan kesaksian Adhy Karyono, pertemuan tersebut sempat membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir.
"Padahal mereka adalah stakeholder dari penyelenggara hibah pokir Jatim," ungkap Arif.
Beralih ke Dwi Laily Sukmawati Saksi Ahli Bahasa Madura dihadirkan memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Ahli Bahasa tersebut, menjadi saksi untuk merinci dan menerjemahkan percakapan via telepon diduga dua penyuap Sahat yang telah divonis bersalah.
Diduga Kedua penyuap tersebut adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya bercakap-cakap menggunakan Bahasa Madura dalam membahas suap dana hibah pokir. Percakapan yang berlangsung lewat telepon itu, juga menyebut nama Sahat sebagai legislatif yang akan disuap.
Menurut hasil terjemahan Dwi Laily Sukmawati pada 11 Desember 2022 lalu, Abdul Hamid menelepon Eeng. Saat itu, Eeng posisi sedang makan di warung dekat Jembatan Suramadu. Di sela-sela pembicaraan, Eeng mengatakan belum lama telah bertemu dengan Rusdi, staf ahli Sahat.
Kemudian, Abdul Hamid menanyakan hasil pertemuan Eeng dengan Rusdi itu. Eeng menjawab belum ada kesepakatan, tapi "duwe m cukup". "Duwe m ini kalau diartikan dua miliar," kata Laily. Eeng kemudian menyarankan agar "duwe m" diserahkan menjelang Hari Natal. Kata Eeng, anggap saja uang itu sebagai persiapan Hari Natal. Lantas, Abdul Hamid menimpali pertanyaan di mana uang tersebut bisa diserahkan. Eeng menjelaskan ada tiga lokasi yang bisa dipilih. Di antaranya Suramadu, kantor dan Sunan Ampel. Hingga telepon berakhir, keduanya belum memutuskan memilih di mana akan menyerahkan uang. Kemudian, Abdul Hamid dan Eeng kembali telepon. Telepon berikutnya mereka baru sepakat menentukan lokasi. Baru ada keputusan menyerahkan di tempat parkir JMP," ucap Laily.
Penjelasan Laily memantik tim pengacara Sahat bereaksi. Dua dari tiga pengacara itu, semula menanyakan kredibilitas hingga tahapan-tahapan kerja yang dilakukan Laily dalam menganalisa percakapan telepon Abdul Hamid dan Eeng. Setelah itu, para pembela Sahat itu, menanyakan apakah saat Abdul Hamid dan Eeng telepon ada yang menyebutkan kalau kliennya Sahat pernah meminta uang. Pertanyaan tersebut dijawab jelas oleh Laily. Di dalam percakapan tidak ada pembahasan Sahat meminta uang.
Akan tetapi Abdul Hamid dan Eeng berencana menyerahkan uang senilai "duwe m" alias 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi. Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, keterangan saksi ahli bahasa sudah menjelaskan secara gamblang. Disebutkan secara jelas pada tanggal 11 Desember 2022 lalu, Abdul Hamid dan Eeng lewat telepon merencanakan akan memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi. Kesimpulannya, keterangan saksi ahli tersebut bisa memperkuat amar dakwaan Sahat. Jaksa Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya masih akan menimbangnya terlebih dahulu. Apakah hal tersebut masih substantif. Pasalnya, saksi yang didatangkan selama sidang adalah saksi yang keterangannya memperkuat pembuktian dakwaan. "Kalau pihak pengacara mencari celah membela klien itu hal biasa. Tetapi fakta percakapan telepon sudah membuktikan," ucap jaksa Arif.
Sidang ini bermula, lantaran pada 14 Desember 2022 lalu, Sahat Tua P Simanjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sahat ditangkap, usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah pokir. Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. (Har)