Laporan Harta Kekayaan Pejabat Kejati Jatim Layak Dipuji

SURABAYA || Infopol.news – Kepatuhan pegawai Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) patut diacungi jempol. Masing-masing pejabat telah melaporkan terakhir Desember 2022, diantaranya Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, SH.,MH Rp. 3.705.227.341 dan Wakil Kepala Kejati Jatim Jehezkiel Devy Sudarso, SM.,CN Rp. 4.057.050.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.,MH Rp. 3.177.215.000, Asisten Pengawasan (Aswas) Edi Handojo, SH.,MH Rp. 4.940.000.000, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Agustian Sunaryo, SH.,CN.,MH Rp. 4.052.500.000. Zulbahri,SH.,MH Asisten Intelijen Kejati Jatim terakhir melapor Desember 2021, Rp.2.201.256.509 dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara I Gede Putu Astawa, SH.,MH Rp. 490.850.000, Asisten Pembinaan Erich Folanda, SH.,MHum Rp. 5.015.118.745, Kepala Bagian Tata Usaha Farriman Isandi Siregar, SH.,MH Rp. 4.745.000.000.
Hanya beberapa pejabat yang belum terpantau melaporkan harta kekayaan, yakni Asisten Pidana Militer Hadi Pangestu, SH.,MM.,MH dan Asisten Pidana Khusus Ardito Muwardi, SH.MH. Mantan Asisten Intelijen Kejati Gorontalo ini terakhir melapor hartanya Rp. 429.876.000 tahun 2018 lalu. Saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/23).
Windhu Sugiarto yang juga menjabat humas atau Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) mengaku, secara data semua sudah melapor. Namun, jika belum melapor ada sanksi tersendiri dari Aswas Kejati Jatim.
"Secara sistem mungkin belum, tapi secara fisik sudah. Kalau belum melapor, ada sanksi sendiri karena itu wajib," jelas Windhu Sugiarto. (Har)