HAM Tergantung, Sidang dan Kebebasan Terdakwa Liliana Tertunda

SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang masih yang beragendakan keterangan saksi digelar di ruang Cakra, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/6/23).
Sidang kali ini ditunda Majelis Hakim, dikarenakan JPU Darwis,SH.,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak bisa menghadirkan Saksi Bambang Irwanto, "saksi gak bisa hadir dikarenakan sakit," kata Jaksa Darwis.
Namun JPU diduga tidak bisa menunjukkan Surat Dokternya. Saksi Bambang Irwanto juga merupakan salah satu pendiri berdasarkan Akta No 13 tanggal 16 Januari 2015, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, bersaksi dalam persidangan kasus dugaan memalsukan keterangan palsu kedalam Akta Otentik.
Dari pihak Penaseha Hukum terdakwa Liliana sempat menyangkal dengan alasan JPU, bahwa saksi yang dihadirkan JPU tersebut sedang sakit, Penasehat Hukum terdakwa Liliana menyangkal alasan JPU karena adanya dasar bukti dari medsos ( foto vidio ), dia ( Bambang Irwanto ) sedang makan di sebuah restoran, dan bukti tersebut ditunjukkan ke Majelis Hakim.
Ditengah-tengah penundaan persidangan Majelis Hakim bersama anggotanya musyawarah mengatur jadwal sidang selanjutnya, Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU, dan memberi kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan Saksi Bambang Irwanto.
" Ini kesempatan terakhir anda untuk menghadirkan saksi Irwanto," tutur Majelis.
Sebelum Sidang penundaan diakhiri Penasehat Hukum terdakwa Liliana memohon terkait penangguhan dan juga masa penahanan terdakwa Liliana sudah melebih waktu yakni per 20 Juni kemarin " mohon ijin Yang Mulia masa penahan terdakwa sudah lebih dari 2×24 jam," jelas penasehat hukum terdakwa.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 26 juni 2023 saksi Bambang Irwanto, dan 4 Juli 2023 untuk saksi Ahli. Seusai sidang Penasehat Hukum terdakwa Liliana menjelaskan ke awak media bahwa JPU diperintahkan Majelis Hakim terakhir untuk mendatangkan saksi Bambang Irwanto, dan kalau memang tidak hadir kita anggap gak ada, dan kalau dibacakan kita tetep tolak, dan terdakwa Liliana harusnya Lepas Dari Hukum (LDH).
Di waktu yang bersamaan tim Penasehat Hukum terdakwa Liliana menerangkan terkait bukti foto tersebut didapat dari kiriman WhatSap dari rekan grup, Minggu malam yang didapat dari Sosmed.
Menurut ketua Ikatan Perempuan Indonesia Peduli merasa sungguh sangatlah kecewa karena membuang-buang waktu, sidang ditunda,sidang sudah dijadwalkan sesuai agenda saksi dari Bambang Irwanto dan saksi ahli gak hadir semua.
Sedangkan Saksi Bambang Irwanto Sakit padahal ada bukti foto vidio Bambang Irwanto sedang makan disebuah Restoran, dan bukti sudah di tunjukkan oleh Penasehat Hukum ke Majelis Hakim. Saya sebagai ketua Ikatan Perempuan Indonesia Peduli, harusnya terdakwa Liliana sudah keluar ditanggal 20-06-2023, dua hari yang lalu, itu pun kalau Memeng itu Hakimnya adil, saya kembalikan lagi ke Hakim yang lebih tau. Dan kasihan anak-anak dan kondisi keluarga terdakwa Liliana, terdakwa Liliana harusnya sudah berada di rumah dan berkumpul dengan keluarganya. (Har)