Kedua Saksi Mengakui Biaya Mondar Mandir Dana Perkumpulan, Keterangan Saksi menguntungkan terdakwa Liliana

SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang digelar di ruang sidang Kartika 1 beragendakan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (13/06/23).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH.,MH , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dari kejaksaan Negeri Surabaya Dan tim Penasehat Hukum terdakwa Liliana Herawati, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua (2), saksi Fakta Hadi Soesilo dan saksi tambahan Kennedy Kawalusan Dewan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK) yang diperiksa secara terpisah di persidangan. Giliran pertama diperiksa terlebih dahulu adalah Hadi Susilo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,M.H diberi kesempatan bertanya oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, S.H.,M.H kepada saksi Hadi Susilo anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), "JPU Darwis, menanyakan mengenai soal terdakwa Liliana Herawati yang diketahui Saksi untuk menyatakan pada waktu Mengenai tentang pengunduran diri terdakwa Liliana selaku pengurus, yang viral di media sosial apa Facebook, Instagram atau apa salah satunya, atau apa yang Diposting terdakwa Liliana dan itu Akta Nomor Berapa", tanya JPU Darwis SH.
"Viral mengenai pengunduran diri terdakwa di media sosial (facebook), saksi tidak mengakuinya, " jawabnya.
Di Face Book, Pernah, nomor Akte No. 8 tanggal 6 juni 2022, bahwa tidak pernah menyatakan mengundurkan diri, setelah JPU Darwis suruh saksi membacakan notulen rapat yang tidak diikuti saksi Hadi saat rapat, Yang hadir diputaran pertama itu ada 7 orang, Shihan Andi Prajitno dan Rudy Mulyo, Surya Kencana, Shinhan Alex, hasilnya merubah nama perkumpulan, dan Kaicho (Terdakwa) mengundurkan diri,” ujar Hadi setelah membacakan hasil notulen rapat yang tidak diikuti saksi Hadi saat rapat.
Saksi menyatakan, dirinya tahu notulen rapat dikasih tahu oleh Erick. Pada putaran kedua, hasilnya kalau merubah nama perkumpulan dan terdakwa mengundurkan diri. Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH MH bertanya pada saksi mengenai keuangan dan biaya selama kegiatan ( mondar-mandir di Mabes Polri), itu dana darimana dan atau pakai uang siapa..? "Pakai uang perkumpulan,.. he ya setahu saya sih uang perkumpulan," jawab Saksi Hadi.
Dari keterangan saksi Kennedy Kawalusan "Perguruan tidak ada menggalang dana dan perkumpulan ada arisan. Pada September 2022, saksi dicabut keanggotaannya," ucapnya.
Saksi mengaku ikut ke Batu Malang dan diajak Erick ke sana. Yang dibahas , Erick sempat bertanya pada terdakwa Liliana yang didengar saksi dan Kennedy (saksi kedua), bahwa terdakwa tetap mengundurkan diri dan fokus pada Yayasan.
"Notulen rapat pada Nopember diserahkan Erick ke terdakwa,"ujar saksi.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH MH bertanya pada saksi , apakah saksi melihat surat pengunduran diri dari terdakwa ke Erick di Batu ? "Saya tidak melihat surat pengunduran diri dari terdakwa, saya diajak ke Erick di Batu," jawab saksi.
Lanjut pertanyaan Penasehat Hukum "Saksi sepengetahuan saksi dana atau uang dari mana yang di pakai untuk kegiatan kegiatan perkumpulan selama ini," tanya Penasehat Hukum terdakwa . "Ya Pakai uang perkumpulan,.. he ya setahu saya sih uang perkumpulan," jawab Saksi. Setelah pemeriksaan saksi Hadi Susilo dan Kennedy dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH bertanya pada terdakwa Liliana, tanggapannya mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.
Tanggapan terdakwa Liliana "Saksi tidak pernah datang ke rumah saya dan tidak pernah datang ke Batu. Katanya ketemu saya di ruang tengah itu tidak benar Yang Mulia," kata terdakwa Liliana.
Seusai Sidang,diserambi pengadilan Penasehat Hukum terdakwa DR Gregorius, S.H.,M.H didampingi Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, terdakwa menyatakan bahwa kedua saksi ini tidak pernah datang ke rumahnya di Jl. Imam Bonjol, pada Februari.
"Dua saksi hari ini menyatakan bahwa kerugian bukan kerugian saksi pelapor. Akan tetapi kerugian Perkumpulan. Kalau pada sidang sebelumnya, mendengar yang rugi adalah saksi Erick Sastrodikoro. Tetapi kedua saksi menyatakan, yang rugi adalah Perkumpulan. Keterangan kedua saksi ini justru menguntungkan terdakwa", kata DR Gregorius Terdakwa membuat AKta No 8 itu, tetapi isinya bukan seperti yang didakwakan.
Isinya, bahwa benar terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. "Kita tahu hakim-hakim adalah wakil dari Tuhan dan harus melaksanakan tugasnya dengan amanah," ungkap Bambang Haryo Soekartono yang akrab dipanggil BHS ini.
Sementara itu, Bambang Haryo menegaskan, Pengadilan bisa betul-betul adil dan membela yang benar, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. (Har)