Ciptakan Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Berhasil Temukan Sabu dalam Pemeriksaan Kendaraan

POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news – Kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Mojokerto Kota, Polda Jatim menggelar Operasi gabungan bersama Denpom V/2 Mojokerto berhasil mengamankan pelanggar yang menyimpan Narkoba jenis sabu di Simpang 4 PMI Jl. Hayam Wuruk, Sabtu (10/06/23) malam pekan lalu. Sempat curiga, Polisi melihat pemotor yang hendak kabur yang melintas dari arah utara sungai. Petugas langsung mengamankan pemotor tersebut bersama temannya
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T. melalui Kasihumas Polres Mojokerto Kota IPTU M Khoirul Umam mengatakan pengendara sepeda motor yang akan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan berusaha menghindar, sehingga dilakukan pengamanan dilanjutkan pemeriksaan.
Awalnya pemotor tersebut berkelit saat ditanya asal-usulnya kemudian petugas minta kartu identitasnya yang tersimpan di dalam tas selempang milik salah satu pemotor, namun saat hendak mengeluarkannya, tiba-tiba sebungkus plastik klip diduga sabu ikut tertarik hingga terjatuh ke aspal.
“Saat petugas memeriksa isi tas pengendara yang berinisial YZ telah menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,26 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) tempat rokok gudang garam, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) jaket warna hijau dan 1 (satu) HP merk Samsung,” Ujar IPTU Umam.
Pemeriksaaan Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas berupa knalpot brong, balap liar, sajam, handak, narkoba dan 3C ini dibagi tiga lokasi di Simpang PMI, Simpang 4 Surodinawan, Simpang empat Desa/Kecamatan Kemlagi.
“Pemotor YZ dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba, dan hasil lainnya sebanyak 130 unit kendaraan yang ditilang didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, motor tidak sesuai spesifikasi baik knalpot brong maupun ban kecil, dan surat,” tambahnya.
Masih kata Kasi Humas, “Lokasi pemeriksaan ditambah titiknya untuk lebih memperketat pengawasan dan ruang gerak pelanggaran lalu lintas, termasuk dari tindak kriminal baik Narkoba maupun 3C,’’ pungkas IPTU MK. Umam. (Hardi)