Kesaksian Erick Santrodikoro Patut Diduga Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

SURABAYA || Infopol.news – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang digelar di ruang Cakra beragendakan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (07/06/23). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna S.H.M.H , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis S.H.M.H dari kejaksaan Negeri Surabaya dan tim Penasehat Hukum terdakwa Liliana Herawati, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua (2) saksi yakni Erick Santrodikoro Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), bersama Hadi Soesilo.
Saksi Erick Santrodikoro sebagai pelapor terhadap mantan salah satu pendiri Perkumpulan, Liliana Herawati, namun saat pemeriksaan saksi akan dimulai, Erick Santrodikoro diminta keterangan terlebih dahulu, Saksi secara bergantian diberi pertanyaan, mulai dari Jaksa Penuntut Umum Darwis S.H.M.H dan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.
JPU "Saksi Jelaskan kronologi perkara Liliana Herawati dilaporkan karena tuduhan pemalsuan isi akta," tanya JPU.
Saksi Erick Santrodikoro menerangkan bahwa berawal dengan adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkumham pada tahun 2019. Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri dan ketua DPP.
Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.
"Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar," terangnya.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.
"Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain," katanya Erick dihadapan Majelis Hakim. (Har)