Diduga Sertifikat Palsu Rumah Aryo Cahyono di Satroni Preman Untuk Pengosongan

Berita 20230530113639

SURABAYA || Infopol.nrws – Sidang lanjutan gugatan sederhana perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Sby, Anton Yanuarsyah selaku penggugat, Aryo Cahyono Purnamasari tergugat 1, dan Heri Irianto sebagai tergugat 2 . Sidang di gelar diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (29/05/2023). Sidang yang dipimpin dengan Hakim tunggal yakni ketua Majelis Hakim Djuanto,S.H.,M.H. yang beragendakan saksi dari tergugat, dalam sidang kali ini tergugat mengahadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.

Dari keterangan saksi Amirudin mengatakan, bahwa perkara ini saat itu Aryo Cahyono telpon kesaya rumahnya didatangi banyak orang dan juga beberapa tukang bangunan, ada yang mau mengosongkan rumahnya yang beralamatkan didaerah Babatan Wiyung Surabaya, dan saksi Amir juga pada saat itu sempat bertemu dengan pengugat (Anton Yanuarsyah) yang hendak membangun rumah tersebut.

Masih keterang saksi Amirudin “Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya,” jelasnya Amir dihadapan majelis Hakim .

Dari Kuasa Hukum penggugat menanyakan "apakah saksi tau atau mengetahui tentang perjanjian-perjanjian jual belinya antara Anton dan Aryo Cahyono ataupun surat perjanjiannya…?,”tanya Wiwit Harti Utami,S.H. Kuasa Hukum penggugat .

" Saya tidak tahu terkait surat perjanjian itu, dan sempat Anton bilang ini rumah saya, dan sempat menunjukan fotocopy Sertifikatnya cuma saya tahu depannya aja gak baca, kemudian pada saat itu Anton langsung balik,” jelas Amir.

Atas semua Keterangan saksi Amirudin, dipersidangan, kuasa Hukum tergugat membenarkan keterangannya, namun dari kuasa Hukum pihak pengugat menolaknya. Lanjut keterangan saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset.

Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni. Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya, Notaris ini sendiri sering dipakai untuk membuat akta.

Baca Juga :  Mempekerjakan Seks Komersial Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan

"Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan," jawab saksi Bagus Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?," iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survai lokasi. Terkait dana talangan nilia saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta," terangnya .

Lanjut pertanyaan dari Wiwit Harti Utami,S.H kuasa Hukum Anton mengatakan, bahwa saksi berasal dari PT Asbab, dan saat menjualkan mendapat komisi…?, saat itu kita cari sendiri dari yang disentorkan Weni Rp.400 juta. Masih pertanyaa dari Wiwit Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahuikan, ” iya saya mengetahui,” jawab Bagus.

Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar atas ketarangan saksi. (Har)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?