Kasus Penganiayaan Krian Jadi Sorotan, Publik Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Sidoarjo, Infopol.news – Seorang perempuan berinisial ERE melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya berinisial A ke Polresta Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Jalan Bypass Krian hingga area persawahan Dusun Luwung, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat terduga pelaku mengajak korban untuk keluar. Namun ajakan tersebut ditolak karena korban mengaku dalam kondisi lelah. Meski demikian, pelaku tetap datang menjemput korban di rumah.

Saat berada di luar gang rumah, situasi berubah menjadi kekerasan. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong serta ditendang berulang kali oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuh, di antaranya tangan kiri, dada, paha, serta rahang. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan korban juga diperkuat dengan surat tanda terima pengaduan dari kepolisian. Selain itu, korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan pendampingan petugas. Hasil visum dijadwalkan keluar dalam beberapa hari dan akan menjadi bagian dari alat bukti.

“kemarin sabtu jam 22.00 keluarga diduga pelaku kerumah saya pak, sekeluarga pak minta damai, namun keluarga saya menolak tidak mau damai dan langsung tutup pintu rumah, lalu keluarganya pergi,” ujar korban kepada jurnalis serayunusantara.com.

Korban juga mengaku khawatir terhadap proses hukum yang berjalan, mengingat latar belakang keluarga terduga pelaku.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

Sebagai tambahan, tindak penganiayaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Bukti visum dan laporan resmi menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan.

Post Comment