Modus PO Sembako Murah, IRT Surabaya Tertipu Hingga Rp400 Juta

Surabaya, Infopol.news – Aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus penipuan berkedok pemesanan awal (purchase order/PO) sembako murah yang menjerat sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. Dalam kasus ini, seorang perempuan bernama Erika Agustina telah diamankan setelah diduga membawa kabur uang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.

Aksi penipuan tersebut berlangsung selama sekitar satu bulan, mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Berdasarkan laporan para korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, Erika resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur status WhatsApp. Ia menawarkan program pembelian sembako dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat calon korban.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang yang dikirim korban tidak digunakan untuk membeli sembako seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, dana tersebut dipakai untuk menutup pesanan fiktif lain serta memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Skema ini dikenal sebagai modus “gali lubang tutup lubang” dalam transaksi palsu.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan empat korban lain, yakni RAS, DN, MM, dan BR. Total kerugian dari lima korban tersebut mencapai Rp400.010.000.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor. Erika Agustina pun dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran sembako atau barang kebutuhan pokok dengan harga yang tidak masuk akal, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari praktik penipuan serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan berbasis digital terus berkembang dengan berbagai modus baru yang menyasar kelompok rentan, termasuk ibu rumah tangga.

Post Comment