Kurir Sabu di Wonokusumo Ditangkap, Ternyata Jalankan Perintah Ayah yang Kini Buron

Surabaya, Infopol.news – Seorang pria berinisial MIF (30) diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Ironisnya, pelaku mengaku hanya menjalankan perintah sang ayah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan MIF dilakukan di Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Dari hasil pengembangan awal, petugas menemukan bahwa MIF berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan sabu atas instruksi langsung dari ayahnya yang berinisial M.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/3/2026).

Dalam pemeriksaan, MIF mengaku tidak mengetahui secara detail terkait bisnis haram tersebut. Ia berdalih hanya bertugas mengantarkan barang tanpa memahami nilai transaksi maupun asal-usul sabu yang diedarkannya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Di antaranya 12 paket sabu dengan berat bruto 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, MIF kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Sementara itu, polisi masih terus memburu M, ayah tersangka, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu tersebut. Upaya pengejaran dilakukan guna memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Surabaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan lingkaran terdekat, bahkan keluarga sendiri. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika

Post Comment