Kades Kedawung Lumajang Diamankan Kasus Narkoba, Direhabilitasi Meski Sempat Disorot Soal Barang Bukti
Lumajang, Infopol.news – Seorang warga Kabupaten Lumajang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kedawung, berinisial Bawon, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kasus narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 yang dipimpin AKP Soleh, di bawah koordinasi Kasubdit AKBP Viki, pada Jumat (10/4/2026) menjelang malam di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram. Barang haram itu diduga merupakan sisa konsumsi pribadi Bawon. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setibanya di Mapolda Jatim, proses pendalaman kasus terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang beredar dari internal, dalam pemeriksaan muncul sejumlah nama yang diduga terkait dengan upaya “pengurusan perkara” dengan kisaran nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp350 juta. Informasi ini memicu kekhawatiran di kalangan internal karena berpotensi menjadi polemik lebih luas.
Meski demikian, pihak penyidik dikabarkan tetap berupaya menangani perkara ini secara profesional dan “tegak lurus” sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bawon kemudian ditempatkan di fasilitas rehabilitasi di wilayah Lawang, Malang, dengan mengacu pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang merekomendasikan rehabilitasi selama tiga bulan.
Keputusan rehabilitasi ini sempat menjadi sorotan, mengingat status barang bukti dan dugaan awal yang mengarah pada kategori pengedar. Namun, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna, dengan pertimbangan barang bukti yang ditemukan merupakan sisa pakai.
Selain itu, latar belakang Bawon yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu organisasi masyarakat yang cukup berpengaruh di Lumajang turut menjadi perhatian. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu tekanan atau dinamika tertentu dalam penanganan kasus.
Sebagai informasi tambahan, dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan kasus narkotika memang memungkinkan pengguna untuk direhabilitasi, terutama jika berdasarkan asesmen terbukti sebagai pemakai dan bukan bagian dari jaringan peredaran. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian, baik dari masyarakat maupun internal penegak hukum, guna memastikan penanganan berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi.



Post Comment