Parkir Digital Diterapkan di Surabaya, Polisi dan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Wisata Religi

SURABAYA, Infopol.news – Upaya penataan sistem parkir di Kota Surabaya memasuki babak baru dengan diberlakukannya kebijakan parkir digital berbasis nontunai. Kebijakan ini mulai disosialisasikan secara masif oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di sejumlah titik rawan parkir liar, khususnya kawasan wisata religi di Surabaya Utara.

Pada Rabu, 8 April 2026, petugas gabungan turun langsung ke lapangan menyisir ruas Jalan KH Mas Mansyur hingga Jalan Nyamplungan. Dua kawasan ini selama ini dikenal padat aktivitas perdagangan dan kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Dalam kegiatan tersebut, personel dari Polsek Pabean Cantikan, Dishub, serta Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban sekaligus edukasi kepada pengendara dan juru parkir. Mereka memastikan tidak ada lagi praktik parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Ia menjelaskan, penerapan sistem parkir digital yang mulai berlaku sejak April 2026 mewajibkan seluruh transaksi dilakukan secara nontunai. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di tepi jalan umum, tetapi juga mencakup area parkir di tempat usaha, termasuk warung makan dan pusat aktivitas masyarakat.

Menurutnya, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir. Seluruh pembayaran akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah, sehingga potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan secara signifikan.

Selain sosialisasi, aparat juga melakukan pengawasan ketat terhadap para juru parkir agar mematuhi aturan baru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meminimalisir praktik pungutan liar yang selama ini masih ditemukan di sejumlah titik.

Penertiban ini juga bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Dengan berkurangnya parkir liar, diharapkan kemacetan di kawasan padat seperti Surabaya Utara dapat diminimalisir.

Sebagai tambahan, digitalisasi parkir juga membuka peluang integrasi dengan sistem transportasi kota yang lebih modern. Ke depan, sistem ini berpotensi terhubung dengan aplikasi pembayaran dan layanan publik lainnya, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan kota.

Langkah kolaboratif antara kepolisian dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan mendukung wajah Surabaya sebagai kota metropolitan yang modern dan nyaman bagi warganya.

Post Comment