Jadi Kurir Sabu Milik Ayah, Pria Surabaya Ditangkap Polisi di Wonokusumo

SURABAYA, Infopol.news – Seorang pria berinisial MIF (30) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu milik ayah kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa MIF berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh ayahnya sendiri, berinisial M, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat 10 April 2026.

Menurut keterangan polisi, tersangka menjalankan tugas atas perintah langsung dari ayahnya untuk mengantarkan sabu kepada para pembeli. Dalam praktiknya, MIF mengaku hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui detail terkait jaringan maupun nilai transaksi barang haram tersebut.

Ia juga mengaku tidak memahami asal-usul sabu yang diedarkan maupun harga pembelian dari pemasok. Perannya murni sebagai pengantar barang kepada konsumen yang telah memesan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat bruto total mencapai 6,77 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat alat bantu berupa skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu sosok M yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Upaya pengejaran dilakukan guna memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Surabaya.

Sebagai tambahan, kasus ini menjadi gambaran bahwa jaringan peredaran narkoba kerap melibatkan hubungan keluarga untuk mengelabui aparat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib agar peredaran narkotika dapat ditekan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.

Post Comment