Diduga Hina dan Sebar Konten di Medsos, Wanita di Lamongan Kembali Dilaporkan ke Polisi

LAMONGAN, Infopol.news – Seorang perempuan berinisial DA alias Anjar kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, ke Polres Lamongan pada Kamis, 9 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah korban mengetahui adanya unggahan status WhatsApp milik terlapor yang diduga berisi foto dirinya disertai tulisan bernada penghinaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB saat korban berada di rumah kos di kawasan Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan.

Informasi awal diperoleh korban dari rekannya yang melihat unggahan tersebut. Dalam status itu, terlapor diduga menuliskan kalimat yang mengandung ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai merendahkan martabat korban.

“Pov Tini Nggawe Story Ngajak Tanding Nak Ring Karo Aku Mosok Gak Ndelok Awak e Sak Biting Tak Tenteng Tangan Siji Opo Gak Mobat Mabit Wong Kene Cekelane Wesi Gym Mbok Ojo Lucu Ta Arek Kakean Nyabu Mangkane Bungkring,” tulis unggahan tersebut.

Tak hanya itu, korban mengaku tindakan serupa masih terus berlanjut hingga saat ini. Ia menyebut terlapor kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang mengarah pada dirinya, meski tidak menyebut nama secara langsung.

“Dia sampai saat ini masih sering berkomentar di media sosial tentang beberapa orang yang bermuatan pencemaran nama baik dan ada suatu waktu berkomentar tentang saya, namun tidak menyebut nama saya akan tetapi mendeskripsikan alamat, mobil, dan hal tentang saya,” ujarnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik dari terlapor, korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Saya melaporkan ini karena tidak ada etika baik dari yang bersangkutan, jadi harus ada proses hukum agar jera,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini bukan kali pertama terlapor berhadapan dengan kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke Polres Lamongan dalam perkara yang sama. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan terlapor sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sayangnya, dugaan pelanggaran kembali terjadi sehingga korban memilih jalur hukum sebagai langkah tegas.

“Dulu pernah dilaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan, sekarang berulah lagi jadi harus ada efek jera,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, maraknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengguna platform digital diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan orang lain, karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Post Comment