Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Ditangkap
Surabaya, Infopol.news – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi jenis komodo. Dalam kasus ini, dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak akhir 2025, berawal dari laporan dugaan pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Wilayah Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat komodo di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Dari hasil penyelidikan, satwa endemik tersebut diduga dijual ke jaringan penadah di wilayah Jawa Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R dan J. Salah satu tersangka, Ruslan, lebih dahulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.
“Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan. Dari hasil pengembangan, ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Setelah itu, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yakni Junaidin Yusuf (30). Ia sempat berpindah-pindah lokasi selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas,” tambah Zacky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komodo tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp5 juta kepada seorang penadah di Surabaya yang disebut berasal dari wilayah Reo, Manggarai.
Namun demikian, terkait jalur distribusi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Terdapat perbedaan keterangan mengenai metode pengiriman, antara menggunakan kapal kayu maupun kapal kecil melalui jalur laut dari pelabuhan di Reo.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan meminta agar informasi tersebut tidak terburu-buru dipublikasikan.
“Masih pengembangan. Nanti akan kami rilis secara resmi,” ujarnya.
Pihak Polres Manggarai Timur juga menegaskan bahwa mereka berperan dalam mendukung proses penindakan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia dan menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati.



Post Comment