Tambang Wiyu Pacet Diduga Kebal Hukum, Kini Diperiksa Mabes Polri
Mojokerto, Infopol.news – Aktivitas tambang di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan aktivitas tambang tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Seorang berinisial Afif, yang disebut sebagai anak dari pemilik tambang, saat ini dikabarkan masih berstatus sebagai saksi dalam proses pemeriksaan.
Informasi ini disampaikan oleh seorang eks pejabat di lingkungan Polres Mojokerto pada Senin (6/4/2026) sore di Gedung Krimsus Polda Jawa Timur. Sumber tersebut diketahui merupakan mantan Kasat Reskrim dengan inisial AKP (NP).
Menurut sumber tersebut, aktivitas tambang yang diduga menghasilkan material batu dan pasir ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali disebut pernah tersangkut penindakan hukum. Namun demikian, kegiatan penambangan disebut masih terus berjalan.
Tambang tersebut juga diduga tetap beroperasi dengan menggunakan nama pihak lain. Selain itu, aktivitas pengangkutan material disebut berlangsung hingga larut malam dengan volume yang cukup besar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum tambang maupun pihak-pihak yang terlibat. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan aparat diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan aktivitas tambang yang disebut-sebut telah lama beroperasi tersebut.
Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas serta transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal.



Post Comment