Komodo Diselundupkan dan Dijual Murah ke Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Surabaya, Infopol.news – Aparat gabungan dari Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur mengungkap dugaan kasus pencurian dan perdagangan satwa dilindungi berupa komodo yang terjadi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial R (Ruslan) dan J (Junaidin Yusuf) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pota sendiri diketahui merupakan salah satu habitat komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap Polda Jawa Timur dalam proses penangkapan.
“Kami mendukung proses pengamanan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ruslan lebih dulu diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan hasil pengembangan, aparat dari Polda Jawa Timur melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, Junaidin Yusuf (30), yang sempat berpindah-pindah lokasi selama beberapa hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas.
Dari hasil pemeriksaan awal, satwa dilindungi tersebut diduga telah dijual kepada seorang penadah di Surabaya. Nilai transaksi yang disebutkan berada di kisaran Rp5 juta.
Terkait jalur distribusi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan penggunaan kapal kayu maupun kapal kecil melalui pelabuhan di Reo.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi karena melanggar hukum dan dapat mengancam kelestarian ekosistem.



Post Comment